Dukung Program JKN, BPJS Kesehatan dan Kejari Malteng Teken Perjanjian Kerjasama
https://www.malukuchannelonline.com/2025/03/dukung-program-jkn-bpjs-kesehatan-dan.html
AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dalam Rangka meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Ambon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menandatangani Perjanjian Kerjasama pada, Rabu (19/03/2025).
Kolaborasi ini Bertujuan memperkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum yang Berkaitan dengan Penyelenggaraan Program JKN, Khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Uegara.
Kepala Kejari Malteng, Nur Akhirman mengatakan bahwa, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini menjadi Langkah Preventif untuk Mengantisipasi Sengketa Hukum dalam Pelaksanaan Program JKN.
"Kejari Malteng akan Kawal Pelaksanaan Program JKN. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama, kita bisa Berkolaborasi dalam mencegah adanya Potensi Permasalahan Hukum," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, Kejaksaan memiliki Kewenangan dalam Penegakan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penanganan Masalah Hukum dilakukan melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum serta Tindakan Hukum lainnya.
Saya sangat berharap, BPJS Kesehatan tidak Ragu mempercayakan Penyelesaian Masalah Hukum atau Sengketa Hukum yang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Malteng.
"Kajari Malteng juga, menyampaikan Terima kasih atas Kolaborasi yang telah Terjalin. Kegiatan ini menjadi Landasan untuk memperkuat Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Masing-masing Pihak secara Bersinergi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menyampaikan Apresiasi atas Dukungan Kejari Malteng dalam mendukung Keberlanjutan Program JKN.
"Saya mengucapkan Terima kasih atas Kerjasama yang baik selama ini dalam Upaya meningkatkan Penegakan Hukum dalam Program JKN," katanya.
Ia mengungkapkan, memasuki satu Dekade Pelaksanaan Program JKN, Cakupan Kepesertaan di Provinsi Maluku telah mencapai 98,11% dari Jumlah Penduduk Per Maret 2025, dengan Tingkat Keaktifan Peserta sebesar 76,91%.
"Khusus untuk Segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), Kepesertaan mencapai 134.412 Jiwa, namun tingkat Keaktifannya baru 96.510 Jiwa. Maka dari itu, Sinergi dengan Kejaksaan menjadi Penting untuk memastikan Kepatuhan Pemberi Kerja, Terutama dalam Pendaftaran Peserta, Penyampaian Data Akurat, dan Pembayaran Iuran," ujarnya.
Ia berharap, Dukungan Kejaksaan dapat diperluas hingga ketingkat Kabupaten/Kota untuk memastikan Hak-hak Peserta JKN, Terutama Pekerja, Terlindungi secara Optimal.
"Kami ingin memastikan tidak ada Kendala dilapangan. Dukungan Kejaksaan sangat kami Perlukan untuk memperkuat Penegakan Hukum, sehingga Program JKN bisa Berjalan lebih baik dan memberikan Manfaat yang Maksimal bagi Masyarakat," tutupnya.
Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan Penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Malteng semakin Optimal, Akuntabel dan bebas dari Persoalan Hukum yang Berpotensi menghambat Layanan kepada Masyarakat. (TIM)