Loading...

Musyawarah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Usliapan Tolak Program Konservasi Laut di Pulau Nila


TNS, MALUKU CHANNEL ONLINE -
 Musyawarah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Usliapan Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Terkait Program Konservasi Laut di Pulau Nila yang dilaksanakan pada, Selasa (15/10/2024). Bertempat dirumah Belajar dan Bermain Anak Negeri Usliapan.

Dalam Musyawarah tersebut, setelah Mendengar, Membahas serta Mencermati Saran, Masukan, Usul dan Pendapat Perkembangan dalam Musyawarah yang disampaikan oleh Peserta maka dengan Suara Bulat dan secara Tegas Masyarakat Negeri Usliapan Menolak Program Konservasi Laut di Pulau Nila dengan Pertimbangan sebagai berikut:

1. Negeri Usliapan adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang masih Memegang Teguh Aturan dan Ranata dalam Kehidupan Sehari-hari dan Menaati Aturan-aturan Adat sampai sekarang, dimana Negeri Usliapan telah memenuhi Kriteria Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sehingga, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng telah menetapkan Negeri Usliapan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Kesatuan Bupati Malteng nomor 189-146 tahun 2021 tentang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Usliapan Kecamatan TNS pada 17 Februari 2017, dimana dalam DIKTUM Keempat menyebutkan "Pemkab Malteng Wajib Melindungi dan Memberdayakan seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Negeri Usliapan yang diakui masih Hidup dan Berkembang sampai saat ini sepanjang tidak Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Konservasi Laut akan membatasi Akses terhadap Wilayah-wilayah tertentu yang merupakan Sumber Penghidupan bagi Masyarakat Adat. Pembatasan ini dapat mengganggu Akses kami ke Perikanan, Bahan Baku untuk Obat-obatan Tradisional, atau Sumber Daya lain yang telah dimanfaatkan selama Berabad-abad.

3. Berdasarkan Hukum Adat Negeri sejak para Leluhur sampai sekarang ini Budaya Sasi Meti/Hasil Laut masih tetap dipertahankan dan dilaksanakan, sehingga bagi Masyarakat Hukum Adat Negeri Usliapan lebih memilih untuk Menjaga Kelestarian Ekosistim Laut di Pulau Nila dengan cara Kearifan Lokal yaitu, Sasi Meti/Hasil Laut dan bukan dengan cara Konservasi Laut.

4. Kami Masyarakat Adat Ragu bahwa, Program Konservasi akan Benar-benar memberikan Manfaat Jangka Panjang bagi mereka. Kami Khawatir Program ini hanya sementara dan Justru menimbulkan Masalah baru atau Eksploitasi dimasa depan.

5. Kegiatan Konservasi dapat mempengaruhi Mata Pencaharian Masyarakat Adat, terurama yang bergantung pada Laut. Konservasi dapat memaksa Masyarakat untuk mengubah Sumber Mata Pencaharian mereka, yang kadang tidak sesuai dengan Keterampilan atau Pengetahuan Lokal.

6. Konservasi Laut berlanjut dengan Pengembangan Ekowisata yang lebih menguntungkan Pihak luar dari pada Masyarakat setempat dan kami menganggap Wilayah Laut Adat kami adalah Hak yang telah kami jaga secara Turun temurun dan Berkelanjutan sesuai dengan Nilai-nilai Budaya kami.

Perlu diketahui, Pemilik Meti yaitu, Izaak Letwory dari (Mata Rumah Letwory), Daniel Lakotany dari (Mata Rumah Lakotany-Rum Lerwora), Johanis Rarsina dari (Mata Rumah Rarsina), Salmon Tanate dari (Mata Rumah Tanate), Jermias Serpara dari (Mata Rumah Serpara) dan Daniel Christian Kelpitna yang mewakili (Mata Rumah Kelpitna)

Turut hadir: Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Usliapan, Alexander Letwory, Ketua Saniri Negeri, Sefnat R. Tanate, S.Sos beserta saniri, Dewan Adat Negeri, Kepala-kepala Mata Rumah, Pemilik-pemilik Meti, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Negeri yang hadir dalam Rangka membahas Program Konservasi.

Demikian Musyawarah ini dibuat dengan Sebenar-benarnya dan disahkan melalui Ritual Adat sesuai Hukum Adat Masyarakat Negeri Usliapan. (PATEK)
Malteng 4930871329090378927

Posting Komentar

  1. Terima kasih untuk postingan pada karena menggugah bermodal besarMaluku Channel terkait penolakan masyarakat adat Usliapan terhadap penetapan konservasi laut pulau Nila kecamatan tns. Rasanya ungkapan penolakan masyarakat semacam ini sangat perlu dicermati dan ditindak lanjuti. Masyarakat adat hidup dalam dan mengembangkan, melestarikan wilayah hidup mereka, habitat tidak hanya bagi mereka tapi setiap komponen biodiversitas dan ekosistem yang didalamnya mereka tumbuh dan berkembang. Peraturan pemerintah terkait yang menjadi dasar penetapan wilayah adat oleh pemerintah kabupaten, harus dijelaskan secara terang benderang , wilayah mana yang di konservasi, dan apa sasaran dan manfaatnya, apa yang menjadi kerja kerja teknis kedepan (tidak hanya meng SK kan lalu selesai). Apakah pemba memiliki para pakar yang cukup untuk meneliti dan memberi justifikasi terhadap setiap clausul keputusan yang di gariskan. Jangan sampai meganulir hak hak masyarakat adat dan menyusahkan mata pencaharian masyarakat untuk kepentingan/agenda tertentu yang menguntungkan pihak bermodal besar meresahkan masyarakat (explorasi dan exploitasi pertambangan menjadi satu contoh). Seandainya konservasi terjustifikasi baik, tentu ada wilayah dimana masyarakat memiliki akses untuk mata pencaharian dsb. Pada sisi berseberangan penetapan kawasan konservasi laut serupa dapat menjadi cara membatasi exploitasi liar yang merusak lingkungan dengan dampak negatif yang sama seperti dijelaskan. Dengan demikian penetapan kawasan konservasi laut sedemikian menjadi pedang bermata dua, tajam dua arah, terlalu menekan kedepan merusak, terlalu menekan kebelakang sama merusaknya. Duduknya masyarakat adat seperti ini sangat diapresiasi karena mengubah perhatian setiap pemangku kepentingan mengexersize tugasnya dengan tertanggungjawab. Selamat dan sukses. Dr. Agr. Ir. Semuel Leunufna, MSc. PhD. Direktur Executif Center for the Vonservation of Maluku's Biodiversity (CCMB). MSc. Canada, PhD., Dr. Agriculturarum (Germany).

    BalasHapus
  2. Sejumlah kata yang tumpang tindih pada paragraf pertama mohon dimainkan.

    BalasHapus

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC