Loading...

Buron Polisi, Om Lan Berhasil Diciduk Di Desa Kubalahing

AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Setelah melakukan Pelarian selama beberapa Hari dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea, Akhirnya Ruslan Abdu Gani Bugis ditangkap di Desa Kubalahing.

Rilis yang diterima Media ini, Rabu (16/10/2024). Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Ilham katakan, kalau Tahanan yang melarikan diri adalah Ruslan Abdul Gani Bugis Alias Ruslan Alias Om Lan merupakan Tahanan Pelaku Pemerkosaan Berhasil ditangkap di Desa Kubalahing, Kabupaten Pulau Buru.

Menurutnya, Om Lan merupakan Tahanan Jaksa Berhasil ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 08.21 WIT.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Informasi dari salah satu Warga di Desa tersebut lewat Via Telpon ke salah satu Tim Pencarian Tahanan Lapas Namlea, Sugianto Basir, menginformasikan bahwa, Tahanan yang melarikan diri sementara berada di Desa Kubalahing disalah satu Rumah Warga atas nama Tete Wamnebo.

"Setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung Bergerak menuju Lokasi, setibanya dilokasi Tim bertemu dengan Bapak Kepala Desa dan Warga, Kemudian Tim diarahkan untuk Mengepung Rumah yang telah dicurigai," ungkapnya.

Lanjut Ilham, setelah sampai dirumah Target Tim Kemudian langsung Mengepung Rumah tersebut dan sempat Ketua Tim melepaskan Tembakan Peringatan sebanyak 2 kali.

Saat itu Tim langsung Menggerebek Masuk di dalam Rumah, Kemudian Menangkap Tahanan Ruslan Abdul Gani Bugis yang sementara Duduk di Dapur Rumah.

Saat ini Buronan sudah diamankan kembali ke Lapas Kelas III Namlea untuk diproses atas Perbuatannya melarikan diri.

Untuk diketahui, Pelaku diketahui melarikan diri oleh Petugas pada saat dilakukan Apel pada, Rabu (09/10/2024). Pukul 12.36 WIT dengan cara Melompati Tembok belakang Lapas dengan menggunakan sebuah Balok Kayu.

Ruslan Abdul Gani Bugis Alias Ruslan Alias Om Lan merupakan Tahanan Pelaku Pemerkosaan dikenakan Pasal 81 KUHP dengan Hukuman Penjara 9 tahun.

Namun saat ini Pelaku sebagai Titipan di Lapas Namlea karena ada Banding dari Pihak Jaksa.

Ia menambahkan, Tahanan ini sudah berada di Lapas Namlea kurang lebih Tiga Bulan, karena Prosesnya masih terus Berjalan. (TIM)
Hukrim 8598761298042081862

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC