Loading...

Dalam Rangka Persiapan Tahap Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Malteng Gelar Rakor

MASOHI, MALUKU CHANNEL ONLINE - Sebelum pentahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku tengah (Malteng), 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah,  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng tahun 2024. Minggu (25/8/24), yang bertempat di Aula KPU Malteng.

Dalam rangka persiapan tahapan pencalonan kepala daerah, KPU Malteng adakan Rakor yang mana menghadirkan Narasumber dari Polres Malteng, Pengadilan Negeri, RSUD, Dinas cabang Pendidikan Menengah dan khusus Provinsi Maluku Serta Bawaslu Malteng.

Di kesempatan ini pula, Ketua KPU Malteng, Abdurahim Lesnussa di dampingi Kadiv teknis KPU Malteng Abdul Asis Latuconsina dan komisioner lainnya, membuka secara resmi Rakor Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng tahun 2024.

Abdurahman Lesnussa, dalam sambutannya mengatakan bahwa, rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati malteng Tahun 2024,  untuk dapat menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon, berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng Tahun 2024, yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Di tempat yang sama, Kadiv teknis KPU Malteng. Abdul Asis Latuconsina kepada sejumlah Awak Media usai Rakor  menerangkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal pencalonan kepala daerah. 

Putusan MK telah mengubah syarat minimal menjadi 10% dari jumlah suara sah partai politik di tingkat kabupaten/kota, tanpa memperhitungkan jumlah kursi. Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi partai politik mengenai prosedur pencalonan yang harus diikuti dalam Pilkada 2024. Jelas Latuconsina 

Abdul Aziz Latuconsina, dalam tambahannya mengunkapkan bahwa seluruh partai politik harus memahami perbedaan antara syarat pencalonan dan syarat calon, serta memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Di harapkan, acara ini  dapat meningkatkan kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan pencalonan Pilkada di Kabupaten Maluku Tengah, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan. Tutup Latuconsina 

Untuk di ketahui, berikut ini adalah informasi yang di keluarkan oleh KPUD Malteng tentang proses pentahapan;

1. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati malteng, Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.

2. Pemeriksaan Kesehatan, Selasa-Senin, 27 Agustus – 2 September 2024.

3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Kamis – Rabu, 29 Agustus – 4 September 2024.

4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Kamis-Jumat, 5-6 September 2024.

5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti, Jumat-Minggu, 6-8 September 2024.

6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti, Jumat-Sabtu, 6-14 September 2024.

7. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Jumat-Sabtu, 13-14 September 2024.

8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Minggu-Rabu, 15-18 September 2024.

9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Minggu-Sabtu, 15-21 September 2024.

10. Penetapan Pasangan Calon, Minggu, 22 September 2024.

11. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024. (MCJ)
Malteng 327485801348506906

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC