Loading...

Wakili Sahubawa, Mattemmu Hadiri Rakor Pembahasan Timpora Tingkat Kabupaten Malteng

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Malteng yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Malteng, Dra. Silviana Mattemmu, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Malteng dan Kecamatan Se-Kabupaten Malteng pada, Jumat (12/07/2024). Yang bertempat diaula New Hotel Lelemuku, Kota Masohi.

Turut hadir: Pj Bupati Malteng, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Anggota Tim Pengawasan Orang Asing, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat Se-Kabupaten Malteng.

Dikesempatan ini pula, Pj Bupati Malteng, Rakib Sahubawa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Silviana Mattemmu, mengatakan bahwa, di Era Globalisasi ini Perkembangan Perekonomian dan Perdagangan Global yang menuntut Kemudahan Pergerakan tidak hanya pada Barang dan Modal, akan tetapi juga bagi Pergerakan Manusia.

"Hal ini selanjutnya Ber-implementasi pada Hubungan Internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada Hubungan antar Negara, akan tetapi juga bertumpu pada Hubungan antar Masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu, Kemampuan Pemerintah dalam melakukan Rekayasa Kondisi yang mendukung Hubungan antar Masyarakat yaitu, Pemberian Kemudahan Perlintasan Manusia menjadi sangat Penting demi tercapainya Peningkatan Perekonomian Bangsa. 

Oleh karena itu, tentunya harus juga diiringi dengan Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapan seluruh Pihak. Segenap Aparatur Pemerintah dan juga Masyarakat Umum harus Sadar bahwa, terdapat Potensi Dampak Negatif dari Kemudahan Perlintasan Manusia, seperti masuknya Ideologi dan Budaya Asing yang tidak sesuai, Peningkatan tindak Kejahatan Transnasional dan berbagai Hal lainnya termasuk juga Peningkatan Jumlah para Pencari Suaka/Pengungsi.

Pj Bupati Malteng dalam tambahannya mengatakan bahwa, akan tetapi kita tidak boleh terus menutup diri dari Tren Pemberian Kemudahan Perlintasan Manusia hanya karena Ketakutan kita akan Dampak-dampak Negatif yang mungkin ditimbulkannya.

Karena hal ini hanya akan Mengorbankan Tujuan Utama kita yaitu, Peningkatan Perekonomian Bangsa demi Kesejahteraan seluruh Rakyat. Melainkan yang kita Perlukan saat ini adalah Kerja Nyata yang Terkoordinir dari seluruh Pihak dalam Peran dan Bidangnya Masing-masing untuk mengurangi Dampak Negatif yang mungkin timbul.

"Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian sangat tergantung dari baik atau tidaknya Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Orang Asing oleh seluruh Pihak," ujarnya.

Untuk itu, Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 Ayat (1), mengamanatkan agar Pengawasan Orang Asing ini dilakukan secara Terkoordinir diantara Instansi Pemerintah yang Terkait dengan Orang Asing melalui Timpora baik di Pusat maupun di Daerah.

Dengan adanya Timpora diharapkan dapat meningkatkan Sinergitas diantara berbagai Instansi Pemerintah yang Terkait dengan Permasalahan Orang Asing dalam Hal Pengawasan Orang Asing tersebut, dengan  meningkatkan Intensitas Komunikasi dan Kolaborasi dalam berbagai Kegiatan dilapangan. 

Berkomitmen untuk Bahu-membahu bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam melakukan Kegiatan Pengawasan Orang Asing. 

"Saya yakin dan Percaya Sinergitas seluruh Anggota Tim akan membawa Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian ke Tingkat yang lebih baik lagi yang mampu mendukung berbagai Kebijakan Pemerintah diberbagai Bidang lainnya, sesuai dengan salah satu Fungsi Keimigrasian yaitu sebagai Fasilitator Penunjang Pembangunan Ekonomi Nasional," tutupnya. (MCJ)
Malteng 127524503307080997

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC