Loading...

Kepala UPP Kelas II Tulehu: Tidak Terjadi Pungli di Pelabuhan

AMBON, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tulehu, ditugaskan untuk mendapatkan Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 sebesar Rp 1.072.483.000 M.

Hingga Minggu ke-3 Bulan September Target PNBP tersebut telah mencapai Rp 791.807.888.

"Jadi tinggal tiga Bulan lebih ini kami Optimis, Target Jasa PNBP tersebut bisa Tercapai," ungkap Kepala UPP Kelas II Tulehu, M. Wattimury pada, Jumat (22/09/2023).

Menurut Kepala UPP, untuk mendapatkan Target PNBP tersebut maka ada beberapa Jenis Jasa yang menjadi Sumber Pendapatan Negara yang dilakukan dengan baik. Sehingga, tidak terjadi Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Tulehu.

Jenis-jenis Jasa tersebut antara lain: Tambat atau Jasa Sandar Kapal di Dermaga dengan Tarif Gross Ton (GT) Kapal x Rp 42 x hari, Labuh GT kapal x Rp 55.

Navigasi GT Kapal x Rp 250, Jasa Dermaga untuk Barang yang Bongkar dan Muat yaitu, Per ton x Rp 800.

Jasa Pungutan Uang Perkapalan (PUP) yaitu, jika Sertifikat Keselamatan Kapal sudah Mati/Habis Masa Berlaku maka dilakukan Perpanjangan. Disitulah diberlakukan Jasa PUP dan termasuk PUP 1.

"Dan Jasa Pas Masuk Pelabuhan dipungut Berdasarkan Kendaraan roda 2, roda 4  dan roda 6, dengan Tarif yang terdapat dalam PP No. 15 tahun 2016. Kendaraan roda 2 Tarifnya Rp 3500 untuk sekali Masuk, roda 4 Rp 4500 dan roda 6 Rp 5500," ujarnya.

Jasa PUP yang sering ditemukan di UPP Kelas II Tulehu yaitu: Perpanjangan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritime serta Endorsement (Surat Ukur).

Selain itu, pada PUP 9 yaitu, Muatan Berbahaya seperti Minyak Tanah dan Jenis lainnya, yang dibawa dari Tulehu ke Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Barat Daya (MBD) yang baru saja Dirintis.

Dikatakan, Terdapat 9 PUP namun yang sering ditemukan di UPP Kelas II Tulehu adalah PUP 1, 5, 8 dan 9.

PUP 5 Terkait dengan Uji Coba Berlayar Kapal (Sea Trial) dan PUP 8 Terkait dengan Endorsement PAS Besar (Surat Tanda Kebangsaan Kapal).

Terdapat dua Jenis PNBP yaitu, PNBP Fungsional dan PNBP Umum. PNBP Fungsional seperti Jasa Tambat, Labuh, Navigasi, Jasa Dermaga dan Jasa PUP, sedangkan PNBP Umum seperti Sewa Lahan diareal Pelabuhan, juga masuk dalam Pendapatan Negara.

Ditambahkan, UPP Kelas II Tulehu akan menerapkan Pungutan Jasa untuk TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dan TERSUS (Terminal Khusus) di PT. Peduli Laut Maluku dan PT. PLN (Persero) di Desa Waay Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku.

Alasannya, kata Kepala UPP, karena Berita Acara Peninjauan Lokasi oleh Pihak UUP Kelas II Tulehu dan Navigasi telah di buat.

"Untuk mendapatkan Izin Operasi maka Perusahaan Pemilik TUKS/TERSUS harus Berproses melalui Aplikasi SEHATI dan Izinnya harus dibuat di Pusat," tuturnya.

Jika Izin TUKS/TERSUS sudah keluar maka akan dilakukan Penagihan Jasa Penggunaan Perairan dengan Hitungan Luasan x Rp 2500 per tahun.

Tujuannya, setiap Kapal yang masuk di Pelabuhan kedua Perusahaan tersebut maka diwajibkan untuk membayar Jasa Labuh, Navigasi dan Jasa PUP.

Selain itu, UPP Kelas II Tulehu juga akan melirik Soal Tambat Pinggiran yang digunakan oleh setiap kapal LCT.

"Jadi setiap LCT yang berlabuh dipinggiran atau diluar Dermaga, juga akan dikenakan Jasa Tambat Pinggiran dengan Hitungan GT x Rp 14 per hari," ucapnya.

Pemberlakuan Tarif Jasa untuk Kapal Angkutan Laut dalam Negeri berbeda dengan Tarif pada Kapal Pelayaran Rakyat.

Tarif Angkutan Laut dalam Negeri Hitungannya adalah GT Kapal x Rp 55. Sedangkan Tarif Kapal Pelayaran Rakyat yaitu: Tambat GT x Rp 21 x hari, Labuh GT x Rp 28, Navigasi GT x Rp 125, Jasa Dermaga Perton x Rp 800, Jasa PUP untuk Pemeriksaan Tarifnya Rp 25.000 untuk 7 GT - 325 GT dan Tarif per Sertifikat Rp 25.000 untuk 7-325 GT.

Diakhir keterangannya Kepala UPP Kelas II Tulehu mengatakan, akan Mengoptimalkan semua Jasa yang ada sesuai dengan Ketentuan yang berlaku, untuk mencapai Target PNBP yang menjadi tanggungjawab UPP Kelas II Tulehu.

"Tentu didukung dengan Kinerja dan Pelayanan oleh Kantor UPP Kelas II Tulehu, yang baik dan Maksimal kepada Pengguna Jasa diwilayah Kerja Pelabuhan tersebut," tutupnya. (MCO)
Malteng 462595214892173421

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC