Pemkot Tual Ikuti Rakornas Satuan Tugas P2DD
https://www.malukuchannelonline.com/2022/12/pemkot-tual-ikuti-rakornas-satuan-tugas.html
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Kebijakan Pembatasan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat ditengah Kondisi tetap tingginya Permintaan Masyarakat atas Barang, Jasa serta layanan Publik, telah mendorong Ekonomi Digital berkembang secara Eksponensial dan mampu tampil sebagai Kekuatan baru.
Pada tahun 2020, Nilai Ekonomi Digital Indonesia mencapai USD 44 Miliar atau tumbuh 11% (yoy) dan tercatat sebagai Pertumbuhan yang terbesar di Kawasan Asia Tenggara.
Angka ini dapat terus tumbuh lebih besar mempertimbangkan jumlah Penduduk dan Perkembangan Pemanfaatan Gadget dan Sarana Komunikasi Nasional. Dari sisi Digital User, jumlah Mobile Connection di Indonesia mencapai 345,3 juta (125,6% Total Populasi) dan Pengguna Internet berjumlah 212,3 juta Orang, dengan tingkat Penetrasi sebesar 76,8%.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, Presiden, Joko Widodo telah mengamanatkan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dalam Tata Kelola Pemerintahan baik di Pemerintah Pusat (Pempus) maupun Daerah untuk memberikan Pelayanan Publik yang Prima. Percepatan Pencapaian dari SPBE tersebut diharapkan dapat didukung oleh Keberadaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Dalam mendukung SPBE, P2DD berupaya melakukan Transformasi Digital melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Transaksi Pendapatan dan Belanja Daerah. Sejalan pula dengan SPBE, P2DD juga melakukan beberapa Transformasi pada Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah, Peningkatan Layanan Publik, dan Tata Kelola. Hal tersebut dilakukan melalui Pembentukan Ketentuan atau Regulasi, Pembentukan Kelembagaan, Perbaikan Implementasi, Perbaikan Infrastruktur, serta Penguatan Informasi dan Data.
"Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah sehingga lebih Efisien, Transparan, serta Akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjelasan Tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Koordinator, Airlangga Hartarto dalam acara Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang dipusatkan di Hotel Lee Meridian Jakarta, (06/12/2022).
Kehadiran Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) ini untuk mendorong Penguatan Perekonomian Nasional dan Daerah. Satgas P2DD yang beranggotakan Pimpinan dari 8 Kementerian dan Lembaga nantinya akan berkoordinasi dengan 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai oleh kepala Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga Mengapresiasi Gubernur, Bupati dan Walikota serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku beserta Jajaran yang telah membentuk TP2DD ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan telah berhasil meluncurkan Roadmap ETPD.
Semangat dan Inisiatif Pembentukan TP2DD harus diiringi dengan upaya-upaya Konkrit untuk Mempercepat dan Memperluas Digitalisasi Daerah. Selain Pemkot Tual, Kegiatan Rakornas ini juga diikuti oleh 11 Kepala Daerah Se-Provinsi Maluku. (MCS)