Perpusnas RI Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tual
https://www.malukuchannelonline.com/2022/06/perpusnas-ri-kunjungi-dinas.html
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bertempat di Rumah Baca Taman Kota, Kamis (23/06/2022) Tim Monitoring dan Evaluasi dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia (RI) disertai Konsultan Strategi Pengembangan Perpustakaan, Ibu Andi B. Purnama melakukan Kunjungan ke Rumah Baca Milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Tual yang terletak di Areal Taman Kota.
Dalam Kunjungan tersebut Ketua Tim Evaluasi Perpustakaan Nasional RI, Ibu Eva katakan,
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa, Perpustakaan adalah Institusi Pengelola Koleksi Karya Tulis, karya Cetak, dan Karya Rekam secara Profesional dengan Sistem yang Baku guna Memenuhi Kebutuhan Pendidikan, Penelitian, Pelestarian, Informasi dan Rekreasi para Pemustaka.
Selanjutnya Pasal 4 menjelaskan bahwa, Perpustakaan bertujuan Memberikan Layanan kepada Pemustaka, meningkatkan Kegemaran Membaca, serta Memperluas Wawasan dan Pengetahuan untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Tual, Moksen Renwarin kepada Media ini katakan, dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Masyarakat akan Akses Informasi dan Pengetahuan, Perpustakaan merupakan Institusi Layanan Publik yang Wajib memberikan Layanan Perpustakaan pada Masyarakat.
1. Masyarakat Mempunyai Hak yang sama untuk Memperoleh Layanan, Memanfaatkan dan Mendayagunakan Fasilitas Perpustakaan.
2. Masyarakat di Daerah Terpencil, Terisolir atau Terbelakang sebagai Akibat Faktor Geografis Berhak Memperoleh Layanan Perpustakaan secara
Khusus.
3. Masyarakat yang Cacat atau Kelainan Fisik, Emosional, Mental, Intelektual, dan Sosial Berhak Memperoleh Layanan Perpustakaan sesuai dengan Kemampuan dan Keterbatasan masing-masing.
Kewajiban Pemerintah atas Ketersediaan Perpustakaan di Masyarakat diperjelas pada Pasal 7 Ayat 1 Butir c, menjelaskan bahwa, Pemerintah berkewajiban Menjamin Ketersediaan Layanan Perpustakaan secara Merata di Tanah Air.
Selaras dengan Amanat tersebut, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 12 Ayat 2 Butir q menyatakan bahwa, Perpustakaan Masuk pada Urusan Wajib Pemerintahan Baik pada Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Loncatan Peradaban Dunia dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah Memberikan Disrupsi yang Sangat Kuat di seluruh Sendi Kehidupan Masyarakat.
Kondisi ini Mengharuskan terjadinya Persaingan Kompetitif antar Individu dan antar Bangsa. (MCS)