Loading...

Pelaku Akui Berhubungan Dengan Korban Tidak Ada Unsur Paksaan


AMBON, Malukuchannel.com - EJS (31) Pelaku Persetubuhan yang Berprofesi Sebagai Sopir Angkot Passo yang diamankan oleh Polsek Baguala di terminal Transit pada 28 Januari 2019. Mengakui kalau perbuatan yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan terhadap korban.

Kepada Awak Media di ruang Unit PPA Polres Pulau Ambon dan Pp Lease Jumat (01/02/2019) EJS mengaku kalau perbuatan suka sama suka sudah sering kali dilakukan karena keduanya menjalin hubungan asmara.

Menurutnya Hubungan sebagai sepasang kekasih itu sudah dari tahun 2017 dan mereka juga adalah tetangga di tempat tinggalnya.

Ia menuturkan kalau pada hari itu melalui sms kedua pasangan ini sudah janjian dan bertemu di terminal Mardika Ambon dan menuju ke terminal Transit Passo.

Tepat pukul 21:00 wit mereka berdua ditangkap oleh polisi Polsek Baguala dan diserahkan ke Polres Ambon Dan Pp Lease.

Sementara Itu kepada wartawan Kasubag Humas Polres Ambon dan Pp Lease Ipda Julkisno Kaisupy menjelaskan kalau korban JBS (14) adalah anak di bawah umur walaupun suka sama suka tetap akan diproses.

Menurutnya kejadian berawal pada hari Senin tgl 28 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 wit. Korban dan Terlapor yang berprofesi sebagai sopir angkot bertemu di terminal mardika Ambon.

Kemudian EJS mengajak Korban jalan-jalan dengan mobil angkot yg dikendarainya ke arah desa Passo dan pkl. 21.00 wit berhenti di pasar transit passo kecamatan Baguala Kota Ambon.

kemudian koban disetubuhi oleh Terlapor di TKP, yang mana diwaktu bersamaan patroli dalam rangka cipta kondisi dari personil Polsek Baguala menemukan Korban dan EJS di TKP dan langsung diamankan ke Mapolsek Baguala selanjutnya dibawa ke Polres P. Ambon & P. P. Lease .

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau korban dan Pelaku ini sudah berhubungan dari tahun 2017 dan sudah sering melakukan hubungan terlarang tersebut.

Terkait dengan masalah tersebut keluarga korban tidak menerima baik dan melaporkan pelaku ke Polres Ambon pada 29 Januari 2019.

Dari perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia menambahkan kalau dari kasus ini dari pihak penyidik sudah mengambil langkah-langkah dan memeriksa dua orang saksi. (**)
Hukrim 2527463351643314037

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC