PAW Anggota DPRD Malteng, Dari Partai Nasdem Sisa Masa Jabatan 2014-2019
https://www.malukuchannelonline.com/2019/02/paw-anggota-dprd-malteng-dari-partai.html
Ketua DPRD Kabupaten Maluku tengah. Ibrahim Ruhunussa,SH secara resmi melantik. Irwan Haliman Menggantikan Nasarudin Pellu, sebagai Anggota DPRD Malteng, Kamis (31/01/2019) yang bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Malteng.
"PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 21 tanggal 28 Januari Tahun 2019, tentang Peresmian, Pengangkatan/Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sisa masa Jabatan 2014-2019," ungkap Ruhunussa dalam sambutannya.
Ruhunussa, dalam penjelasannya bahwa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 193 Ayat (1) huruf b dan Pasal 194 Ayat (1) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Ayat (1) huruf b diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. jo. Pasal 112 Ayat (1) huruf b dan pasal 116 Ayat (1) Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 01 Tahun 2014.
Pada kesempatan ini pula. Bupati Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua,SH dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan Plt Sekda Maluku Tengah. Dr. Rakib Sahubawa,S.Pi,M.Si mengharapkan dalam menjalankan sisa masa jabatan, Saudara Irwan Hadiman dapat bertugas dan memberikan pemikiran yang energik dalam tugas dan tanggung jawabnya serta bersinergi dalam pembangunan.
Kiranya, dalam sisa masa jabatan ini, saudara beserta seluruh anggota DPRD yang terhormat terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, memajukan laju pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah menuju tercapainya visi Pemerintahan yang lebih baik, bersih, transparan, dan akuntabel dapat terlaksana dengan sukses sebagaimana yang kita inginkan bersama," harapnya (MCJ)