SK Mantan Kepala BPMD Tual Divonis 1,5 Tahun
https://www.malukuchannelonline.com/2018/11/sk-mantan-kepala-bpmd-tual-divonis-15.html
Ilustrasi |
Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” kata majelis hakim diketuai Christina Tetelepta didampingi Rony Felix Wuisan dan Jeffry Yefta Sinaga.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp40 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp110 juta subsider dua bulan kurungan .
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
"Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tual, Chrisman Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki, Rizal Elly dan Hendra Musaid menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Sukmawati Kabalmay adalah mantan Kepala BPMD Kota Tual yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pelantikan puluhan kepala desa pada beberapa kecamatan dalam tahun anggaran 2010 dan 2011.
Misalnya, di Kecamatan Dulah Utara pada tahun 2011 hanya ada proses pemilihan dan pelantikan enam dari delapan kepala desa yang sumber anggarannya berasal dari Kantor BPMD Kota Tual.
"Sedangkan di Toyando Tam hanya dua dari lima desa yang menyelenggarakan pilkades dan pelantikan pada tahun anggaran 2011. (MC)