Loading...

Pemprov Maluku Terima Penghargaan Dari Mendagri

Wakil Gubernur Maluku Terima Penghargaan Dari Mendagri
AMBON, Malukuchannel.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Meraih Penghargaan Dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, sebagai salah satu dari 18 provinsi yang telah menyelesaikan seluruh Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri tepat waktu.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Mendagri Tjahyo Kumolo, dalam Rapat Pemutakhiran Data TLHP Nasional Tahun 2018 di Bengkulu, yang diterima Wakil Gubernur Maluku Dr. Zeth Sahuburua.

Selain Pemprov Maluku, Pemprov lain yang mendapatkan penghargaan serupa yakni, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Lampung, Bali, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,Bengkulu, Sumatera Utara, dan Banten.

Demikian disampaikan Inspektur Provinsi Maluku, Drs. Semmy Risambessy kepada Pers di Ambon, Rabu (24/10/2018).

Menurut Risambessy, setiap tahun Itjen Kemendagri melakukan pemeriksaan di Pemerintah Provinsi. Dari hasil pemeriksaan tersebut ada rekomendasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang harus ditindaklanjuti.

“Kita tahu bahwa Itjen Kemendagri setiap tahun melakukan pemeriksaan di Pemerintah Provinsi. Terkait dengan itu, maka Inspektorat Daerah berkewajiban untuk menyelesaikan tindaklanjut hasil temuan,” ungkap Risambessy.

Terkait TLHP, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 27 Ayat (5) telah mengatur bahwa tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan Tuntutan Perbendaharaan dan/atau Tuntutan Ganti Rugi dilaksanakan paling lama 60 hari kerja, setelah hasil pengawasan diterima.

“Jadi, setelah hasil pengawasan Itjen diterima oleh Inspektorat Provinsi, paling lambat 60 hari kerja sudah ditindaklanjuti,”ucapnya sembari menambahkan, Inspektorat bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ketika hasil pemeriksaan berupa temuan Itjen itu diserahkan ke Inspektorat Pemprov Maluku maka pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita melakukan pendampingan dengan memberikan arahan supaya setiap SKPD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita berusaha untuk mencegah, meminimalisir temuan, sehingga ketika Itjen melakukan pemeriksaan, temuan semakin hari semakin kecil,”  harapnya.

Inspektorat Maluku, sebut Risambessy, selama ini telah bekerja maksimal. Pasalnya, selama tiga tahun berturut-turut telah menerima penghargaan dari Mendagri.

“Kami telah bekerja maksimal terkait dengan penyelesaian tindaklanjut temuan Itjen. Disitulah yang menjadi salah satu kriteria penilaian, provinsi mana yang cepat melakukan tindak lanjut. Saat ini sudah tahun ke-4, Pemerintah Provinsi Maluku mendapat penghargaan dari Mendagri,” tandasnya. (MC)
Aneka 1969642876603221875

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC