Loading...

Dugaan Korupsi Dana Pilkades Kota Tual, PMKRI Mengutuk Keras Kinerja Kejari Malra

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
LANGGUR, Malukuchannel.com - Hanya Satu Tersangka Tunggal Fatmawaty Kabalmay yang di Tetapkan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra)  dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyalagunaan Dana Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa Kota Tual Tahun 2011, yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon menuai tanda tanya pasalnya ada keterlibatan  pihak lain dalam dugaan korupsi itu namun tidak diproses Hukum.

Bahkan ada aromah Kongkalikong dalam proses Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkades Kota Tual mulai dari Proses Penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

Ketua Presedium Mahasiswa Katolik Republik indonesia Cabang Tual Malra Damianus Gerens Ohoifutun kepada Media ini di langgur Kamis kemarin (11/10/2018), mengatakan PMKRI mengutuk keras kinerja Kajari Malra dalam melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

Ohoifutun menjelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Sinyo redy Beny Ratag harus menjelaskan ke Publik kenapa hanya ada satu tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkades kota Tual.

"Kita PMKRI Tual malra berharap Pa. kajari dan Jajaranya harus mengklarifikasi persoalan ini, kenapa dalam Kasus Dugaan Korupsi dana pilkades Kota Tual hanya ada Satu tersangkah," Ungkap Ohoifutun.

Ohoifutun menjelaskan, PMKRI akan menyurati pihak Kajari Malra untuk mempertanyakan penanganan Kasus Dana Pilkades Kota Tual.

Hungan mengatakan, merasa aneh bin Ajaib dalam proses penyidikan kasus itu pasalnya hanya ada satu tersangkah tunggal yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Maluku Tenggara.

Kata Hungan, dalam pemberantasan Dugaan Kasus Korupsi penyalagunaan Dana Pilkades Kota Tual, Kejaksaan Maluku Tenggara di harapkan jangan tebang pilih dalam kasus itu, pasalnya bilah merujuk pada pasal yang menjerat tersangkah yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi maka dalam uraian Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi suda sangat jelas.

"Harus Jelas mengingat uraian Pasal 2 menyebutkan setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, maka uraian kalimat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam Pasal 2 harus jelas diuraikan peran dari pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam masalah ini," sesalnya.

Dikatakan, amanat pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau korporasi menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara.

"Maka dalam uraian kalimat setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain, peran para pihak dalam kasus ini harus dijelaskan secara jelas dalam pasal dimaksud," jelas Hungan.

Terpisah kasi intel Kajari malra I Ketut Hasta Dana yang di Konfirmasi via whatsApp Kamis pagi (11/10/2018) hanya membaca namun tidak ada balasan.

Sebelumnya diketahui Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa Kota Tual Tahun 2011 suda masuk ke tahap penuntutan dari JPU Kajari Malra di Pengadilan Tipikor Ambon Rabu (27/09/2018).

Sidang dengan agenda Penuntutan dari JPU itu dipimpin Hakim Christina Tetelepta.SH sebagai Ketua Majelis, Panitera Telince Resiloy, dan Jaksa Penuntut Umum Kajari Malra, Chrisman Matriks Sahetapy. Sedangkan dalam persidangan, JPU menghadirkan terdakwa Tunggal dalam kasus ini yakni Drs. Fatmawaty Kabalmay yang didampingi Kuasa Hukumnya, Abd. Syukur Kaliki.SH.

JPU Kajari Malra, Chrisman Matriks Sahetapy, dalam pembacaan tuntutan,   menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sahetapy meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Pidana terhadap Terdakwa Fatmawaty Kabalmay berupa Pidana Penjara selama Dua Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000 juta subsider dua bulan kurungan.

"Majelis Hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.110.000.000 juta, jikalau terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, subsider empat bulan penjara," Tegas JPU Kajari Malra.

Dalam dakwaan itu JPU menguraikan kalau sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Dra. Hj Fatmawaty Kabalmay sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota (BPMPD) Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor: 821.22/SK/003/2011/KT tanggal 31 Januari 2011 yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Kegiatan Pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa dalam Wilayah Kota Tual T.A. 2011 pada 26 (dua puluh enam) Desa, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain.

Bahwa pada T.A 2011 SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kota Tual mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.770.475.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual T.A 2011 yang dijabarkan kedalam Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (DPA-SKPD) Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kota Tual T.A 2011 untuk pelaksanaan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa dalam Wilayah Kota Tual, dari DPA-SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Tual T.A. 2011 belanja langsung, No. DPA SKPD : 1.22 01 18 14 5 2 tanggal 10 Januari 2011, yang mengalami Perubahan sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) T.A. 2011, belanja langsung, No. DPPA SKPD : 1.22.01.01.18.14.5.2 tanggal 02 Desember 2011 ditandatangani oleh terdakwa Dra. Hj. Fatmawaty Kabalmay selaku Kepala BPMPD Kota Tual sekaligus sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan yang mengesahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah E.H.Renfaan,S.Com.M.Si. dengan alokasi anggaran sebesar Rp.770.475.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Diuraikan, pemilihan dan pelantikan Kepala Desa dalam Wilayah Kota Tual T.A. 2011 dilaksanakan oleh Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Tual yang dijabat oleh saksi Drs. Asis. S. H. Reliubun sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran saksi Victor Ray Coliens Nanuru dan atas persetujuan dan perintah dari terdakwa maka dilakukan pencairan dan pembayaran pada Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa dalam Wilayah Kota Tual T.A. 2011, padahal terdakwa menyadari sungguh bahwa ada item-item kegiatan yang terdapat PA-SKPD untuk pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa di Kota Tual yang terlaksana hanya 12 (dua belas) Desa saja, sedangkan 14 (empat belas) Desa belum terlaksana, namun dilakukan proses pengajuan permintaan pembayaran dana pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa termasuk untuk 14 (empat belas) Desa yang belum melakukan kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa.

Bagi JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu proses pencairan untuk dilakukan Pembayaran terhadap Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa di Kota Tual T.A. 2011 dilakukan atas perintah terdakwa Dra. Hj. Fatmawaty Kabalmay sebagai Kepala BPMPD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran kepada bendahara pengeluaran yaitu Bendahara Pengeluaran membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP TU), Nomor: 001/SPP-TU/1.22.01.1/2011/ KT tanggal 26 Mei 2011, yaitu Permintaan Tambahan Uang Persediaan Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa.

Bahkan, dari SPP-TU tersebut kemudian diterbitkan SPM dan terdakwa Dra. Hj. Fatmawaty Kabalmay menandatangani Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM TU), Nomor: 001/SPM-TU/1.22.01/2011/KT tanggal 6 Juni 2011 untuk selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan telah ditandatangani kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TU Nomor: 012/SP2D/TU/2011/KT tanggal 07 Juni 2011, dengan nilai 213.575.000,00, yang ditandatangani oleh E. H. Renfaan,S.Com.M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran BPMPD Kota Tual Nomor: 0201021035 di BPDM Cabang Tual sebesar Rp.213.575.000,00.

JPU Chrisman Sahetapy menyampaikan, setelah dilakukan pencairan dana tersebut sebesar Rp.213.575.000,00,- atas perintah dan persetujuan terdakwa, maka Bendahara Pengeluaran saksi Victor Ray Coliens Nanuru melakukan pembayaran Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, terhadap item-item kegiatan yang terdapat DPPA-SKPD T.A. 2011, Belanja langsung, No. DPPA SKPD : 1.22.01.01.18.14.5.2 tanggal 02 Desember 2011, untuk pelaksanaan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa di Kota Tual setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2011, sehingga terjadi selisih  dan telah memperkaya/menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dijelaskan, Bendahara Pengeluaran membuat dan menandatangani SPP TU, Nomor : 002/SPP-TU/1.22.01.1/2011/ KT  tanggal 12 September 2011, yaitu Permintaan Tambahan Uang Persediaan atas Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa . Kemudian dari SPP-TU tersebut,  diterbitkan SPM dan terdakwa Dra Hj. Fatmawaty Kabalmay menandatangani Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM TU), Nomor : 002/SPM-TU/1.22.1/2011/KT tanggal 12 September 2011 .

Selanjutnya, kata JPU, SPP dan SPM yang dibuat dan telah ditandatangani kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TU Nomor: 022/SP2D/TU/2011/KT tanggal 13 September 2011, dengan nilai 345.522.500,00, yang ditandatangani oleh E. H. Renfaan,S.Com.M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran BPMPD Kota Tual Nomor: 0201021035 di BPDM Cabang Tual sebesar Rp.345.522.500,00.

Dikatakan JPU, setelah dilakukan pencairan dana tersebut sebesar Rp. 345.522.500,000, atas perintah dan persetujuan terdakwa, saksi Bendahara Pengeluaran Victor Ray Coliens Nanuru melakukan pembayaran Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa terhadap item-item kegiatan yang terdapat DPA-SKPD untuk pelaksanaan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa di Kota Tual setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2011, sehingga terjadi selisih dan telah memperkaya/menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi .

Kata JPU, Bendahara Pengeluaran membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP TU), Nomor: 002/SPP-TU/1.22.01.1/2011/ KT tanggal 12 September 2011, yaitu Permintaan Tambahan Uang Persediaan atas Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa Bahwa dari SPP-TU tersebut kemudian diterbitkan SPM dan terdakwa Dra. Hj. Fatmawaty Kabalmay menandatangani Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM TU), Nomor: 002/SPM-TU/1.22.1/2011/KT tanggal 12 September 2011 untuk selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan telah ditandatangani kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor: 646/SP2D/LS/2011/KT tanggal 07 November 2011, dengan nilai Jumlah yang di minta Rp.212.346.00.00, jumlah potongan Rp. 13.165.017,00, Jumlah yang dibayarkan Rp.189.180.983,00,  ditandatangani oleh E. H. Renfaan,S.Com.M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening CV. ANEKA WARNA No: Rekening 0201099188, di BPDM Cabang Tual.

JPU Kajari Malra menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pencairan dana sebesar Jumlah yang dibayarkan Rp.189.180.983,00,- masuk ke rekening Rekanan CV. ANEKA WARNA, terdapat selisih terhadap item-item kegiatan yang terdapat dalam Rincian sesuai Surat Perintah Mulai Kerja, Nomor: 3/ppk/bad-v/sp/2011, Paket Pekerjaan Belanja Cetak dokumen pemilihan, Tual 27 Mei 2011, karena ada 14 (empat belas) Desa yang tidak melakukan kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, sehingga terjadi selisih dan telah memperkaya/menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dikatakan, terdakwa Dra. Hj. Fatmawaty Kabalmay, selaku Pengguna Anggaran telah menyetujui dan mengesahkan segala dokumen pencairan anggaran berupa SPP, SPM dan Pengajuan SP2D guna dilakukan pembayaran atas beban APBD sebagai dasar pengeluaran belanja atas beban APBD yang di atur dalam DPA/DPPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Tual tidak didukung dengan bukti-bukti atau dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan sah dan terdakwa juga telah mengesahkan berbagai Dokumen Pertanggungjawaban berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak benar. (MC)
Maluku Tenggara 443436719778533557

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC