Loading...

Dinas PMD Malra Diduga Pungut Dana BUMO Untuk Kelola Simpan Pinjam

Dugaan Pungutan Liar Dana (BUMO)
MALRA, Malukuchannel.com - Dugaan Pungutan Liar dan Penyelewengan Dana BUMO (Badan Usaha Milik Ohoi) dilakukan Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Maluku Tenggara.

Sala satu Perangkat Ohoi dengan insial TT saat berkunjung Sabtu, Pekan Kemarin menyampaikan, Dana milik Ohoinya di pungut oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta rupiah) melalui sala satu Kepala Bidang di Dinas PMD Kabupaten Maluku Tenggara.

TT yang tak mau identitasnya di publikasikan itu menceritrakan kronologis pungutan itu bermulah, pada saat dirinya mendampingi pengurus Bumo Ohoinya mau melakukan penarikan Dana Bumo di Bank BNI Cabang Langgur.

Katanya, pada saat itu dirinya beserta pengurus Bumo sudah berada di Bank BNI Cabang Langgur namun karena pihak Bank suda bekerja sama dengan Dinas, sehingga penarikan Dana Bumo harus memiliki rekomendasi dari Dinas PMD.

"Saya dampingi pengurus Bumo pada saat itu dan saya beserta pengurus Bumo Ohoi saya jadi  saksi, pada saat itu katong suda ada di Bank BNI  untuk melakukan penarikan Dana Bumo namun syaratnya  harus ada rekomendasi dari Dinas PMD sehingga Saya bersama pengurus Bumo menemui sala satu Kabid di Dinas PMD untuk meminta rekomendasi, namun sebelum di berikan rekomendasi Kabid  menanyakan kepada pengurus Bumo berapa jumlah Dana yang mau ditarik, jawab sala satu pengurus Bumo pada saat itu bahwa sesuai hasil musyawarah Masyarakat Ohoi besaran jumlah Dana yang mau ditarik sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Pulu Juta Rupiah).

Namun pada saat itu secara spontan sang Kabid menyampaikan bila penarikan Dana Bumo sebesar itu maka pihaknya tidak berani mengeluarkan rekomendasi kecuali pengurus Bumo Ohoi hanya menarik Rp.50.000.000 (Lima puluh Juta rupiah), atau melakukan penarikan Dana Bumo sebesar Rp.200.000.000. (Dua ratus Juta) dengan catatan di bagi dua dengan Dinas untuk mengelolah  simpan pinjam  Rp.100.000.000. (Seratus Juta Rupiah)," ungkapnya.

TT menguraikan dirinya sebagai saksi pada saat itu, dimana karena pengurus Bumo terpojok akhirnya menyepakati permintaan tersebut,  sehingga Ketua dan Bendahara melakukan penarikan Dana Bumo sebesar Rp.200.000.000, (Dua Ratus juta rupiah) di Bank BNI Cabang Langgur dan kembali ke dinas PMD dan menyerahkan Dana sebesar Rp.100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) dari Dana Bumo kepada Kepala Bidang.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tony Tunavarny membenarkan persoalan tersebut.

Politisi dari partai PKB itu menyampaikan pada saat rapat dengar pendapat dengan Dinas PMD suda ada informasi bahwa Dana Bumo milik Ohoi-Ohoi di tampung dan dijadikan sejenis simpan pinjam yang dikelola oleh Dinas PMD.

Dikatakan, pada saat rapat dengar pendapat suda memberikan peringatan kepada Kepala dinas PMD, dan meminta pihak Dinas PMD harus memahami regulasi aturan dan memahami konteks secara Nasional dalam pemanfaatan Dana Desa di mana konteks secara Nasional yaitu Masyarakat harus di berdayakan.

Tunavarny menjelaskan tidak ada aturan yang membenarkan bahwa Dinas PMD mengambil  Dana Bumo dari Ohoi-Ohoi untuk melakukan Pengelolaan Simpan Pinjam.

"Tidak ada aturan yang membenarkan bahwa dari Dana Bumo Ohoi-Ohoi sebagian harus di serahkan kepada Dinas PMD untuk melakukan simpan pinjam, kenapa demikian karena yang harus di pahami arti dari Bumo  yaitu Badan Usaha Milik ohoi, sehingga Dana Bumo merupakan hak Mutlak  pemanfaatan ada di Ohoi-Ohoi bukan sebaliknya Dana Bumo dimanfaatkan ole Dinas PMD bagaimana Masyarakat di Maluku tenggara bisa diberdayakan," Ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Maluku Tenggara Dr.Andreas Savsavubun di konfirmasi melalui telefon selulernya menyampaikan belum dapat memberikan keterangan atau klarifikasi terkait persoalan itu karena sibuk hajatan Keluarga. (MC)
Maluku Tenggara 778594939596640960

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC