Loading...

1,3 Milliar Dana BUMO Dinikmati ASN Dinas Koperasi, Perindag dan Pertanian

Dana Bantuan Usaha Milik Ohoi (BUMO)
LANGGUR, Malukuchannel.com – Dana Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) milik 13 Ohoi sebesar Rp. 1,3 Milliar yang dikelolah langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam bentuk simpan pinjam, bunga pinjaman 2% per bulan sesuai hasil investigasi Media ini, dinikmati oleh sebagian besar oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian & Perdagangan dan Dinas Pertanian dilingkup Pemkab Malra.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malra, Ir. Feliks Tethool ketika dikonfirmasi, membenarkan hal ini.

"Benar, kami pinjam Dana milik BUMO yang difasilitasi Dinas PMD, tapi perlu kami luruskan kalau pinjaman uang itu bukan atas nama institusi Dinas Pertanian, tapi atas nama pribadi ASN masing–masing," ungkapnya melalui telefon selulernya Rabu kemarin (10/10/2018).

Tethool mengaku, pinjaman dana BUMO kepada ASN difasilitasi Dinas PMD, bunga pinjaman 2% per bulan, jangka waktu pengembalian satu tahun yakni sampai bulan Desember 2018.

"Jadi ada kerjasama atau nota kesepekatakan dengan pengurus BUMO di Ohoi dengan Dinas PMD untuk uang itu dipinjamkan kepada person ASN, bukan atas nama SKPD terkait," Jelas Kadis Pertanian.

Menyoal tentang berapa besar dana BUMO yang dipinjamkan kepada ASN Dinas Pertanian, Kadis Pertanian mengatakan tidak mengetahui secara pasti, namun sebagai pimpinan SKPD sudah memerintahkan stafnya agar segera menyetor kembali besarnya pinjaman dana BUMO yang diambil beserta bunga pinjaman.

"Saya sudah perintahkan para pegawai yang pinjam uang BUMO dari Dinas PMD agar segera kembalikan, karena pinjaman itu bukan atas nama instansi Dinas Pertanian tapi pinjaman pribadi ASN masing–masing," Tandasnya.

Kepala Dinas Koperas, A. Jabkenyanan dan Kadis Perindag Rais Uar ketika dikonfirmasi via telpon selulernya belum dapat dihubungi.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun, dana BUMO sebesar Rp. 1,3 milliar itu dikelolah Dinas PMD melalui Kabid Pemberdayaan, Irma Notanubun yang dipinjamkan kepada ASN Dinas Pertanian, Dinas Perindag dan Koperasi mencapai ratusan juta rupiah.

Anehnya, setelah ditelusuri pengembalian pinjaman dana BUMO, bunga pinjaman 2% per bulan itu bukan disetor kepada Pengurus BUMO yang ada di Ohoi, tapi langsung disetor ke rekening Bank milik BUMO di Bank BNI cabang Langgur.

Beberapa Ketua BUMO yang dikonfirmasi, mengaku bingung dengan kebijakan yang dambil Dinas PMD Malra.

"Kami pengurus BUMO sudah datangi Bank BNI Langgur minta print out rekening Koran dan terbukti ada setoran uang yang masuk ke rekening BUMO, namun masih sebatas pengembalian bunga pinjaman per bulan, sementara pokok pinjaman belum ada," Katanya.

Diduga mekanisme pinjaman dana BUMO kepada ASN tidak melalui prosudur aturan yang berlaku. Hal ini sesuai pengakuan beberapa Ketua BUMO, kalau tidak ada kesepakatan atau nota kerja sama antara BUMO dan PMD agar Dana Desa milik masyarakat dikelolah Dinas PMD Malra untuk pinjaman kepada ASN.

"Kami ditekan, karena pegawai BPMD bilang ini sesuai aturan yakni ada peraturan Bupati Malra tentang dana BUMO Ohoi harus diberikan simpan pinjam kepada PNS," ujar Pengurus BUMO.

Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Malra, Irma Notanubun belum lama ini ketika ditanya payung hukum yang mendasari PMD dalam mengelolah dana BUMO milik masyarakat dalam bentuk simpan pinjam bunga ringan kepada ASN, menjelaskan kalau hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor: 04 tahun 2015 pasal 22 dan peraturan Bupati nomor: 52 tahun 2015 dan junto Perbup nomor: 56 tahun 2018 tentang pengelolaan dana BUMO pasal 9 butir 6 yang berbunyi pengelola BUMO dapat melaksanakan usaha bisnis keuangan (simpan pinjam), setelah dibuat perjanjian kerjasama antara pengurus BUMO dengan ASN dan/atau Dinas PMD yang berkewajiban memfasilitasi pinjaman kepada ASN.

"Jadi saya pikir tidak ada masalah, sampai saat ini ada 13 Ohoi yang menyetor dana BUMO kepada Dinas PMD untuk diberikan pinjaman kepada ASN, saya ambil contoh BUMO Ohoi Marfun mereka punya 200 juta, maka mereka berikan 100 juta kepada kami untuk dikelolah dalam bentuk simpan pinjam kepada beberapah SKPD terkait," tegas Notanubun.

Dia membeberkan kesepakatan BUMO di setiap ohoi bersama masyarakat bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan untuk diberikan kepada ASN.

"Ini semua data lengkap, kami tidak buat manipulasi karena dari 190 Ohoi yang mencairkan dana BUMO sampai saat ini belum ada pengembalian pinjaman tersebut bahkan macet," katanya. (MC)
Maluku Tenggara 3735726170059220306

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC