Loading...

Dayanto, Rancangan Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh Menjadi Dasar Hukum di Malteng

Pemateri Dinas PU-PR Prov. Maluku, Dayanto,SH
MASOHI, Malukuchannel.com - Pertemuan hari ini, kaitannya dengan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang mana sebenarnya rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari Agenda Nasional Kementrian PU-PR dalam rangka mengatasi persoalan Perumahan dan Permukiman Kumuh di tanah Air.

"Rancangan Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh Menjadi Dasar Hukum di Kabupaten Maluku tengah, "Ungkap Dayanto,SH salah satu pemateri dari Dinas PU-PR Provinsi Maluku. kepada sejumlah Media di sela-sela Rapat Pembahasan Tengah Penyusunan Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh di Malteng, Senin (17/09/2018). Yang bertempat di Hotel Oney May Kota Masohi.

Dayanto, menambahakan bahwa Perda ini menjadi kebutuhan karena dapat hadir sebagai instrumen yuridis dalam percepatan akselerasi untuk mengatasi persoalan Perumahan dan Permukiman Kumuh, selain itu juga Perda ini di harapkan bisa menjadi dasar hukum bagi seluruh stekholder pemangku kepentingan baik di pusat maupun yang ada di daerah, sehingga bisa bersama-sama mengatasi persoalan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Bagaimana mengatasi soal Perumahan dan Permukiman Kumuh yakni belum ada langkah-langkah yang sifatnya multi stekholder artinya bersama-sama, sejauh ini penanganannya masi bersifat sektoral, yang mana Dinas Kesehatan berjalan sendiri-sendiri dan Dinas PU pun berjalan sendiri," tandasnya

Dayanto, mengharapkan agar Perda ini dapat menjadi dasar, sehingga semua instansi termasuk masyarakat bisa mendorong secara bersama-sama, bagaimana percepatan penanganan atau penanggulangan terhadap terjadinya kondisi Perumahan dan Permukiman Kumuh yang khususnya di Kabupaten Maluku tengah, yang mana berdasarkan data ada 5,28 hektar luasnya soal Kumuh. (MCJ)
Malteng 8915711760236503560

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC