Loading...

Menempuh Jalur Hukum, Keluarga Thomas Istia Lapor Jemmy Kastanya Ke Propam Polda Maluku

Korban Penganiayaan Thomas Samuel Istia
AMBON, Malukuchannel.com - Soal Aksi Pemukulan dan Main Hakim Sendiri yang diduga dilakukan oleh Jemmy Kastanya Oknum Anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kepada Thomas Istia alias Boston, dikecam oleh pihak keluarga.

Informasi yang diterima Redaksi MALUKUCHANNEL.COM Pasalnya saat ditangkap dilokasi depan lorong Batu Gantung Ganemo, pada Selasa (17/07/2018), sekitar pukul 16.00.WIT, DPO Thomas Istia yang langsung diborgol oleh anggota Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang dinaikan kedalam mobil polisi, langsung dipukul hingga bersimbah darah oleh Jemmy Kastanya anggota Buser Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

"Saudara kami memang seorang DPO, wajar iya ditangkap oleh anggota Polisi, namun sebagai seorang Manusia yang memiliki Hak Asasi, "Perlindungan Hukum" Saudara kami jangan pukul hingga bersimbah darah layaknya seorang buronan teroris. Sebagai seorang pelindung dan pengayom masyarakat, Polisi seharusnya melakukan proses hukum yang adil dan wajar bagi saudara kami bukan malah melampiaskan kemarahan kepada saudara kami, yang dipukul tanpa perikemanusiaan," ungkap salah seorang anggota keluarga Thomas Istia kepada MALUKUCHANNEL.COM Sabtu (21/07/2018).

Menurut Keluarga Thomas Istia, selain dipukul hingga babak belur, anggota Buser Polres P.Ambon dan Pp.Lease, juga tidak memperkenankan pihak keluarga untuk menjenguk sang tersangka saat berada di dalam ruagan pemeriksaan Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

"Sebagai keluarga dari Thomas Istia, kami tidak mempersoalkan proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kepada saudara kami. Sebagai keluarga Polisi kami menerima proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada saudara kami. Namun yang kami sesalkan adalah perlakukan jemmy kastanya oknum anggota Buser Polres yang main hakim sendiri kepada saudara kami. Sudah menganiaya saudara kami hingga bersimah darah yang mengakibatkan bagian hidungnya patah, keluarga kami pun tidak diperbolehkan untuk mengjenguk saudara kami yang ditahan dirutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease," tegasnya.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
Dikatakan, sebagai sikap ketidak puasan perlakukan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh jimmy kastanya oknum anggota Buru Sergap Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, selaku keluarga dari tersangka Thomas Istia telah mendatangi pihak Paminal Dit Propam Polda Maluku untuk melaporkan kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh jemmy kastanya oknum anggota Buser kepada saudara mereka Thomas Istia.

Tindakan penganiayaan jemmy kastanya oknum anggota Buser Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada Thomas Istia, telah kami laporkan ke Paminal Dit Propam Polda Maluku, pada hari Rabu (18/07/2018). Pihak Propam Polda Maluku pun telah menerima laporannya dan meminta kami untuk melaporkan kasus ini ke Unit Propam Polres P.Ambon dan Pp.Lease, untuk menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Buser Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Paminal Propam pun akan kembali menindak lanjuti laporan tersebut bila tidak diproses oleh Unit Propam Polres P.Ambon dan Pp.Lease," ugkapnya. (MC)
Hukrim 8421599807582971903

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC