Tuasikal Lantik KPN Porto Kecamatan Saparua
https://www.malukuchannelonline.com/2018/06/tuasikal-lantik-kpn-porto-kecamatan.html
MASOHI, Malukuchannel.com - Pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala pemerintah Negeri (KPN) Porto Kecamatan saparua Kabupaten Maluku tengah, (Malteng) Sabtu (02/06/2018). yang bertempat di Kantor Bupati Malteng.
Bupati Maluku Tengah. Tuasikal Abua,SH secara langsung melantik Raja Negeri Porto saudara Marthin A. Nanlohy, pelaksanaan pelantikan berjalan hikmat dan di saksikan oleh Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah, Camat Saparua, Saniri Negeri Porto, Para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan ini pula. Bupati Maluku Tengah, dalam sambutannya mengatakan bahwa: Kepemimpinan saudara Marthin A. Nanlohy dapat berlangsung efektif dan dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sesuai harapan masyarakat.
"Maka perlu saya titipkan beberapa harapan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagai berikut: Pertama, selaku Kepala Pemerintah Negeri harus menyadari bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban, merupakan amanah yang nantinya haru dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, Negeri, Pemerintah Daerah dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Olehnya itu, amanah yang mulai diemban hari ini kiranya dilaksanakan sesuai sumpah jabatan yang baru saja saudara sampaikan tadi.
Saudara harus mampu menempatkan diri sebagai pemimpin yang selalu menjadi panutan masyarakat, harus bersikap adil, arif dan bijaksana.
Harus merangkul semua elemen masyarakat dan institusi pemerintahan maupun kemasyarakatan untuk bahu membahu dan bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Apabila saudara mampu merangkul, peduli dan mengayomi semua kepentingan masyarakat dengan baik maka saya yakin segenap masyarakat akan sadar, berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam membangun negeri ke arah yang lebih maju, mandiri, demokratis, adil, makmur dan sejahtera.
Kedua, Kepala Pemerintah Negeri, Saniri Negeri maupun lembaga kemasyarakatan harus saling berkoordinasi, bekerja sama dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan sampai pada pelaksanaan pembangunan negeri.
"Melalui mekanisme kerja seperti itu. saya yakin penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Negeri Porto akan dapat terlaksana dengan lebih optimal, transparan, efektif, efisien dan partisipatif.
Karena secara teknis. tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan terbagi habis pada masyarakat dan seluruh komponen yang ada di negeri ini.
Katiga, Kepala Pemerintah Negeri dan perangkatnya, serta Saniri Negeri dan Lembaga Kemasyarakatan maupun seluruh masyarakat harus dapat mengelola, mengembangkan dan memberdayakan segala potensi ekonomi yang dimiliki secara bersama-sama," jelasnya.
Tuasikal, berharap agar Kepala Pemerintah Negeri dapat membimbing dan mengarahkan masyarakat, serta semua pemangku kepentingan di Negeri Porto dalam memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diterima dengan sebaik baiknya.
"Sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai prioritas rencana pembangunan Negeri yang telah ditetapkan dalam RPJM Negeri maupun RKP Negeri Porto serta jangan sampai menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (MCJ)
Bupati Maluku Tengah. Tuasikal Abua,SH secara langsung melantik Raja Negeri Porto saudara Marthin A. Nanlohy, pelaksanaan pelantikan berjalan hikmat dan di saksikan oleh Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah, Camat Saparua, Saniri Negeri Porto, Para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan ini pula. Bupati Maluku Tengah, dalam sambutannya mengatakan bahwa: Kepemimpinan saudara Marthin A. Nanlohy dapat berlangsung efektif dan dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sesuai harapan masyarakat.
"Maka perlu saya titipkan beberapa harapan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagai berikut: Pertama, selaku Kepala Pemerintah Negeri harus menyadari bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban, merupakan amanah yang nantinya haru dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, Negeri, Pemerintah Daerah dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Olehnya itu, amanah yang mulai diemban hari ini kiranya dilaksanakan sesuai sumpah jabatan yang baru saja saudara sampaikan tadi.
Saudara harus mampu menempatkan diri sebagai pemimpin yang selalu menjadi panutan masyarakat, harus bersikap adil, arif dan bijaksana.
Harus merangkul semua elemen masyarakat dan institusi pemerintahan maupun kemasyarakatan untuk bahu membahu dan bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Apabila saudara mampu merangkul, peduli dan mengayomi semua kepentingan masyarakat dengan baik maka saya yakin segenap masyarakat akan sadar, berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam membangun negeri ke arah yang lebih maju, mandiri, demokratis, adil, makmur dan sejahtera.
Kedua, Kepala Pemerintah Negeri, Saniri Negeri maupun lembaga kemasyarakatan harus saling berkoordinasi, bekerja sama dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan sampai pada pelaksanaan pembangunan negeri.
"Melalui mekanisme kerja seperti itu. saya yakin penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Negeri Porto akan dapat terlaksana dengan lebih optimal, transparan, efektif, efisien dan partisipatif.
Karena secara teknis. tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan terbagi habis pada masyarakat dan seluruh komponen yang ada di negeri ini.
Katiga, Kepala Pemerintah Negeri dan perangkatnya, serta Saniri Negeri dan Lembaga Kemasyarakatan maupun seluruh masyarakat harus dapat mengelola, mengembangkan dan memberdayakan segala potensi ekonomi yang dimiliki secara bersama-sama," jelasnya.
Tuasikal, berharap agar Kepala Pemerintah Negeri dapat membimbing dan mengarahkan masyarakat, serta semua pemangku kepentingan di Negeri Porto dalam memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diterima dengan sebaik baiknya.
"Sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai prioritas rencana pembangunan Negeri yang telah ditetapkan dalam RPJM Negeri maupun RKP Negeri Porto serta jangan sampai menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (MCJ)