Loading...

Mekar Dusun Jadi Desa, Harus Dapat Persetujuan Desa Induk

AMBON, Malukuchannel.com - Pemekaran dusun menjadi desa harus ada persetujuan dari desa induk, sehingga Pemerintah tidak bisa memberikan persetujuan tanpa ada restu dari desa induk.

Alasannya, karena kita harus menghargai hak-hak administrasi dari desa induk,"kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Drs. Jasmono, M.Si di Ambon, Kamis (07/06/2018).

Menurut Jasmono, 16 dusun yang diusulkan menjadi desa persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah diberikan kode registrasi desa.

Ada 11 desa persiapan yang sudah diberikan kode registrasi desa yakni: Desa Lasahata dan Saweli Kecamatan Taniwel, Desa Tomi-tomi, Tihu, Tiang Bendera, Tawabi Jaya Kecamatan Huamual Belakang, Desa Ursana, Sukowati, Kawatu, Abio kecamatan Elpaputih, Imbatai Kecamatan Inamosol, dan Desa Abio Kecamatan Elpaputih.

Sedangkan lima desa persiapan yang belum diberikan kode registrasi yakni: Desa Kasawari, Waeyasel, Wailapia, Waiputih dan Desa Tihulesi Kecamatan Huamual.

Lima desa yang belum masuk dalam desa persiapan karena belum ada persyaratan yang harus dipenuhi dan harus ada persetujuan dari desa induk.

Kelima desa persiapan yang belum disetujui ini desa induknya berada pada wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Posisi dusun-dusun yang diusulkan itu berada di wilayah Tanjung Sial, sehingga harus ada persetujuan dari desa induk di Kabupaten Maluku Tengah.

"Jadi untuk 11 desa persiapan ini akan ditunjuk kepala desanya oleh Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Drs. Yasin Payapo, M.Si,"ucapnya.

Tugas dari kepala desa persiapan adalah menyiapkan seluruh administrasi serta persiapan sarana dan prasarana Pemerintahan, sampai dengan terpenuhinya persyaratan desa devinitif termasuk kesiapan terhadap batas desa. (MC)
Pemerintahan 8880295979117605290

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC