Loading...

ASN Dijajaran Pemprov Maluku Diingatkan Taati Surat Edaran Menpan-RB

AMBON, Malukuchannel.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemprov Maluku diingatkan untuk menaati surat edaran Menpan dan RB, Asman Abnur tentang larangan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1439 Hijriah/Lebaran 2018.

"Surat edaran tersebut telah diteruskan kepada masing - masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar disosialisasikan kepada staf untuk ditaati," kata Kepala BKD Maluku, Femmy Sahetapy, di Ambon, Sabtu (09/06/2018).

Dia mengemukakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu sebenarnya menindaklanjuti imbauan KPK yang meminta pimpinan instansi pemerintah tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Ketentuan itu sesuai dengan surat edaran KPK pada 2016 soal perayaan hari-hari besar.

Femmy mengemukakan, Menpan RB, Asman Abnur menerbitkan surat edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 pada 5 Juni 2018.

Surat edaran tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.

"Jadi tujuannya dalam rangka penegakan disiplin ASN dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal," ujarnya.

Cuti Tahunan Femmy juga mengingatkan para ASN jajaran Pemprov Maluku agar menaati surat edaran Menpan dan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 yang mengarahkan pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN di lingkungan instansi pemerintah, kecuali dengan alasan penting.

"Izin cuti hanya berlaku bagi ASN yang sakit sehingga dirujuk berobat, melahirkan maupun menunaikan Umroh," ujarnya.

Dia mengemukakan, pembatalan cuti sejumlah ASN d lingkup Pemprov Maluku itu yang telah diizinkan sejak 31 Mei hingga 30 Juni 2018.

Izin cuti sejumlah ASN telah dibatalkan karena pertimbangan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah relatif lama sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyegaran.

Femmy mengemukakan, para ASN di jajaran Pemprov Maluku pada 21 Juni 2018 tidak ada alasan apa pun untuk berhalangan masuk kantor karena pasti ditindak tegas.

"Bila ada oknum ASN tidak masuk kantor pada 21 Juni 2018,maka pasti ditindak tegas, bahkan bisa saja dilakukan penundaan kenaikan berkala," tandasnya. (MC)
Pemerintahan 2958908055918739341

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC