Bupati Malteng Melantik Empat KPN Administratif Dari dua Kecamatan
https://www.malukuchannelonline.com/2018/05/bupati-malteng-melantik-empat-kpn.html
MASOHI, Malukuchannel.com - Pelaksanaan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif Yang mana, Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua,SH pada sabtu (12/05/2018) bertempat di Kantor Bupati Malteng, Jalan Geser Kota Masohi, melantik Empat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif sekaligus dari dua Kecamatan.
Keempat KPN Adminsitratif yang dilantik adalah KPN Negeri Lonthor, Hanatin Mujid, KPN Pulau Rhun, Salihi Surahi, Kecamatan Banda dan dua KPN yang berasal Kecamatan Amahai yakni Banda Baru, La Adhi la kayomo dan KPN Administratif Nuanea, Sahune Matoke.
Kepada keempat KPN Administratif defenitif yang baru diambil sumpah, Tuasikal mengatakan berperan sebagai Kepala pemerintah Negeri tidak muda.
Sehingga Ia berharap kepala Pemerintah yang baru diambil sumpah, harus mampu menempatkan diri sebagai pemimpin yang selalu menjadi panutan masyarakat serta harus bersikap adil, arif, dan bijaksana.
"Hindari kebijakan yang akan berakibat saudara mendekam di hotel predoi (Penjara). Anggaran yang besar itu dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan," tandasnya.
Kesempatan tersebut Tuasikal menekankan agar Dana Desa dan ADD 2018 yang sebahagian digunakan untuk program padat karya dapat dilaksanakan secara cepat.
"Apabila saudara-saudara mampu merangkul, peduli dan mengayomi semua kepentingan masyarakat dengan baik, maka saya yakin segenap masyarakat akan sadar, berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam membangun negeri ke arah yang lebih maju, mandiri, demokratis, adil, makmur, dan sejahtera," ungkapnya.
Tuasikal, berharap hasil evaluasi pelaksanaan DD dan ADD tahun 2017, untuk tahun 2018 ini Kepala pemerintah negeri dan seluruh perangkatnya perlu
memperhatikan dan menghindari beberapa hal sebagai berikut:
-Penggunaan dana desa di luar bidang prioritas.
-Pengeluaran dana desa tidak didukung dengan bukti yang memadai dan sah.
-Pekerjaan Fisik yang diutamakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga.
-Pemungutan dan penyetoran pajak tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Melakukan belanja di luar yang telah dianggarkan dalam APB Negeri
-Pengadaan Barang dan jasa yang fIktif.
-Masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah negeri dalam perencanaan pembangunan negeri.
-Penggunaan dana desa dan dana alokasi dana desa untuk kepentingan pribadi serta penggelapan honor aparat pemerintah negeri. (MCJ)
Keempat KPN Adminsitratif yang dilantik adalah KPN Negeri Lonthor, Hanatin Mujid, KPN Pulau Rhun, Salihi Surahi, Kecamatan Banda dan dua KPN yang berasal Kecamatan Amahai yakni Banda Baru, La Adhi la kayomo dan KPN Administratif Nuanea, Sahune Matoke.
Kepada keempat KPN Administratif defenitif yang baru diambil sumpah, Tuasikal mengatakan berperan sebagai Kepala pemerintah Negeri tidak muda.
Sehingga Ia berharap kepala Pemerintah yang baru diambil sumpah, harus mampu menempatkan diri sebagai pemimpin yang selalu menjadi panutan masyarakat serta harus bersikap adil, arif, dan bijaksana.
"Hindari kebijakan yang akan berakibat saudara mendekam di hotel predoi (Penjara). Anggaran yang besar itu dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan," tandasnya.
Kesempatan tersebut Tuasikal menekankan agar Dana Desa dan ADD 2018 yang sebahagian digunakan untuk program padat karya dapat dilaksanakan secara cepat.
"Apabila saudara-saudara mampu merangkul, peduli dan mengayomi semua kepentingan masyarakat dengan baik, maka saya yakin segenap masyarakat akan sadar, berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam membangun negeri ke arah yang lebih maju, mandiri, demokratis, adil, makmur, dan sejahtera," ungkapnya.
Tuasikal, berharap hasil evaluasi pelaksanaan DD dan ADD tahun 2017, untuk tahun 2018 ini Kepala pemerintah negeri dan seluruh perangkatnya perlu
memperhatikan dan menghindari beberapa hal sebagai berikut:
-Penggunaan dana desa di luar bidang prioritas.
-Pengeluaran dana desa tidak didukung dengan bukti yang memadai dan sah.
-Pekerjaan Fisik yang diutamakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga.
-Pemungutan dan penyetoran pajak tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Melakukan belanja di luar yang telah dianggarkan dalam APB Negeri
-Pengadaan Barang dan jasa yang fIktif.
-Masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah negeri dalam perencanaan pembangunan negeri.
-Penggunaan dana desa dan dana alokasi dana desa untuk kepentingan pribadi serta penggelapan honor aparat pemerintah negeri. (MCJ)