Loading...

MA Tolak PK Lahan Eks Hotel Anggrek

AMBON, Malukuchannel.com - Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) Perusahaan Daerah Panca Karya (PD) terhadap lahan Eks Hotel Anggrek yang diajukan Direktur PD Panca Karya, Afras Pattisahusiwa.

Penolakan PK Panca Karya itu diumumkan melalui direktori putusan MA dimana perkara tersebut diputus pada tanggal 6 Maret 2018 dengan Nomor: Perkara 828 PK/PDT/2017. Dalam putusan PK tersebut MA menyatakan dengan tegas menolak PK Panca Karya sebagaimana hasil musyawarah hakim agung Yakup Ginting, Panji Widagdo dan Soltoni Mohdally.

Penasehat Hukum (PH) ahli waris, Elizabeth Tutupary dan Johanes Leatemia di Ambon, Jumat (16/03/2018) mengatakan, sudah mengetahui isi putusan PK tersebut melalui direktori putusan MA.

"Iya benar terhadap putusan PK itu kami sudah mengetahuinya," kata Tutupary dan Leatemia.

Atas putusan MA ini, lahan eks Hotel Anggrek seluas 14.266 meter persegi yang terletak di Jalan Ahmad Yani kawasan Batu Gajah menjadi sah milik ahli waris janda Anthoneta Muskita/Natary beserta ahli waris pengganti lainnya.

Sedangkan salah satu ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Marthen Muskitta di Ambon mengatakan, dengan dikeluarkannya putusan ini, maka perebutan lahan eks hotel anggrek dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan telah berakhir.

"Saya kira ini waktunya ahli waris menikmati haknya. Bayangkan, banyak pihak bahkan aktor lintas profesi dalam tanda kutip selama ini ikut bermain-main dengan kasus ini," kata Muskita.

Dengan putusan MA ini , tambah dia, maka harus siap menghadapi tuntutan hukum sebagai pembelajaran agar masyarakat pencari keadilan tidak dipersulit oleh oknum-oknum lintas profesi.

"Saya tegaskan, kita sudah mau hampir sampai ke finish tapi masih saja ada pihak bahkan penguasa sekalipun berupaya menggagalkan kami ahli waris pemilik sah lahan eks Hotel Anggrek. Ini waktunya hukum berpihak kepada kebenaran," ucap Muskitta sedih.

Diungkapkan, bertahun-tahun lamanya, bahkan puluhan tahun pihaknya merasakan pahit manis diintimidasi pihak-pihak yang bukan berkepentingan dengan lahan eks Hotel Anggrek.

"Kita berharap kepada suatu kebenaran Dan akhirnya semua terbukti kebenaran itu berpihak kepada kita ahli waris," ujar Muskitta.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setiobudy yang dikonfirmasi perihal putusan MARI tersebut membenarkannya.

"Jadi suatu putusan MA, jika sudah diumumkan di direktori berarti tinggal pengadilan yang akan menerima salinannya. Dan lahan itu menjadi milik ahli waris," tegas Herry. (MCG)
Hukrim 691620771585386950

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC