Oknum Pegawai PLN Diduga Tipu Pelanggan

AMBON, Malukuchannel.com - Oknum pegawai PT. (Persero) PLN ranting Waitatiri, kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), kabupaten Maluku Tengah diduga menipu pelanggan listrik yang telah membayar denda serta rekening bulan baru tetapi tidak dilakukan penyambungan.

"Ada seorang pegawai wanita yang meminta nomor telepon genggam saya dan berjanji akan menghubungi kalau petugas lapangan sudah melakukan penyambungan," kata Semuel Piries di Ambon, Senin (28/08/2017).

Pengambilan nomor telepon dilakukan ketika Semuel membawa bukti pelunasan denda tunggakan rekening listrik untuk Juni dan Juli sebesar Rp400.000 lebih.

Menurut dia, surat tersebut dibawa pada 6 Agustus 2017 sehingga pihak PLN meminta dilakukan pelunasan rekening juga untuk Agustus 2017 baru jaringan listrik yang diputus dapat disambungkan lagi.

"Anehnya, saya sampai tidak pernah dihubungi petugas PLN sehingga kondisi rumah tetap gelap-gulita di malam hari. Padahal sudah dilakukan pembayaran rekening listrik bulan Agustus 2017," ujar Semuel.

Ironisnya lagi, pihak PLN Ranting Waitatiri yang didatangi Senin, (28/08/2017) pagi tidak langsung melayani permintaan sambungan tetapi masih tetap berkelit petugas lapangan tidak ada sehingga sore hari baru dapat dilayani.

Sedangkan, Frans Pieris selaku pelanggan yang aliran listriknya diputus pihak PLN mengaku bingung dengan sistem pembayaran rekening setiap bulan yang tidak kurang dari Rp200.000.

"Pemakaian listrik di rumah sangat minim karena hanya ada satu lampu di dalam kamar dan ruang tengah, lalu ditambah televisi, sedangkan mesin cuci sudah rusak sejak enam tahun lalu dan tidak ada pengatur suhu udara (AC)," katanya.

Tetapi hendak dikoreksi tunggakan rekeningnya, pihak PLN tidak bergeming sedikitpun dan tetap mempertahankan standar Rp200.000 harus dibayar setiap bulan.

Kondisi ini juga pernah dikonfirmasi dengan Humas PT. PLN (Persero) Maluku dan Maluku  Utara, Edo Pea lewat telepon genggamnya nomor 0813 4300 4088 beberapa bulan lalu yang bersikeras bahwa rekening listrik beserta denda yang mencapai Rp500 ribu itu sudah tidak dapat diubah. (Mc-G)
Malteng 1683660040024162315

Posting Komentar

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC