Mobil Dinas Anggota DPRD Malteng Akan di Kembalikan
https://www.malukuchannelonline.com/2017/08/mobil-dinas-anggota-dprd-malteng-akan.html
MASOHI, Malukuchannel.com - Model tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, berubah setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Dan Pemendagri No 62 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Jika sebelumnya berupa mobil dinas, ke depan para anggota Dewan itu mendapat dana tunai, hal ini di benarkan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) seusai rapat perencanaan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malteng, Jumat malam (25/08/2017) ,yang bertempat di ruang rapat lantai II DPRD Kabupaten Malteng.
Ruhunussa: menambahkan "kesekwensinya harus mengembalikan mobil pinjam pakai tapi kalau tidak di kembalikan maka tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi"
"Namun demikian ada Dua atau Tiga anggota DPRD Malteng yang tidak mengembalikan Mobil tersebut dan anggota tersebut siap menerima kesekwensi aturan yang berlaku, tetapi mayoritas Anggota DPRD Malteng mengembalikan mobil pinjam pakai Anggota DPRD, maka APBD Perubahan akan mendapatkan tunjangan transportasi tersebut. ",jelas Ruhunussa. (Mc-J)
"Jika sebelumnya berupa mobil dinas, ke depan para anggota Dewan itu mendapat dana tunai, hal ini di benarkan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) seusai rapat perencanaan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malteng, Jumat malam (25/08/2017) ,yang bertempat di ruang rapat lantai II DPRD Kabupaten Malteng.
Ruhunussa: menambahkan "kesekwensinya harus mengembalikan mobil pinjam pakai tapi kalau tidak di kembalikan maka tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi"
"Namun demikian ada Dua atau Tiga anggota DPRD Malteng yang tidak mengembalikan Mobil tersebut dan anggota tersebut siap menerima kesekwensi aturan yang berlaku, tetapi mayoritas Anggota DPRD Malteng mengembalikan mobil pinjam pakai Anggota DPRD, maka APBD Perubahan akan mendapatkan tunjangan transportasi tersebut. ",jelas Ruhunussa. (Mc-J)