PT. Nusa Ina Serobot Lahan Transmigrasi Kobimukti
https://www.malukuchannelonline.com/2017/06/pt-nusa-ina-serobot-lahan-transmigrasi.html
Masohi, Maluku Channel.com - Sebanyak 90 hektar (90 Ha) lahan pertanian masyarakt transmigrasi Kobimukti Kecamatan Seram Utara Timur Seti diseroboti oleh PT. Nusa Ina Group dan telah ditanami dengan Kelapa Sawit.
Upaya penyerobotan lahan oleh perusahaan milik Sihar Sitorus ini membuat 90 Kepala Keluarga (90 KK) transmigrasi tersebut kewalahan dan tidak bisa untuk melakukan proses penanaman padi.
90 Ha lahan ini merupakan lahan usaha II milik 90 KK transmigrasi Kobimukti yang dulunya pernah ditanami dengan Padi, namun ketika tidak ada irigasi untuk mengairi lahan persawahan tersebut membuat para transmigrasi kewalahan dan berhenti menanam padi.
Setelah tidak ditanami Padi, PT. Nusa Ina Group dengan berbagai akal dan upaya melakukan penyerobotan lahan tersebut dan ditanami dengan Kelapa Sawit.
Hal tersebut diungkapkan Krisno, warga masyarakat transmigrasi Kobimukti Kecamatan Seram Utara Seti kepada media ini di Masohi Selasa (30/5/2017), dan meminta agar Pemda dan DPRD Malteng segera melakukan evaluasi terhadap upaya penyerobotan lahan oleh Perusahaan milik Sihar Sitorus tersebut.
Saat ini jaringan irigasi Samal Kiri yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat sudah selesai dan sudah bisa digunakan untuk pengairan, namun lahan kami sudah dikelola oleh PT. Nusa Ina Group sehingga kami tidak ada lahan II untuk melakukan proses penanaman Padi.
Padahal sesuai permintaan Pemda Mateng bahwa kami masyarakat transmigrasi harus meningkatkan pertanian Padi, guna mencukupi kebutuhan swasembada pangan bagi masyarakat Maluku Tengah maupun masyarakat Maluku pada umumnya.
"Ketika lahan kami telah diserobot dan digarap oleh perusahaan Kelapa Sawit membuat kami tak berdaya, jangankan untuk mencukupi pangan masyarakat Malteng dan Maluku umumnya, untuk mencukupi kebutuhan sendiri saja tidak bisa,"kesalnya.
Olehnya itu kami masyarakat transmigrasi Kobimukti Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sangat mengharapakan perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Transmigrasi, untuk bisa melihat hal ini secara serius sehingga kami sebagai masyarakat transmigrasi tidak menjadi korban. (MC-T)
Upaya penyerobotan lahan oleh perusahaan milik Sihar Sitorus ini membuat 90 Kepala Keluarga (90 KK) transmigrasi tersebut kewalahan dan tidak bisa untuk melakukan proses penanaman padi.
90 Ha lahan ini merupakan lahan usaha II milik 90 KK transmigrasi Kobimukti yang dulunya pernah ditanami dengan Padi, namun ketika tidak ada irigasi untuk mengairi lahan persawahan tersebut membuat para transmigrasi kewalahan dan berhenti menanam padi.
Setelah tidak ditanami Padi, PT. Nusa Ina Group dengan berbagai akal dan upaya melakukan penyerobotan lahan tersebut dan ditanami dengan Kelapa Sawit.
Hal tersebut diungkapkan Krisno, warga masyarakat transmigrasi Kobimukti Kecamatan Seram Utara Seti kepada media ini di Masohi Selasa (30/5/2017), dan meminta agar Pemda dan DPRD Malteng segera melakukan evaluasi terhadap upaya penyerobotan lahan oleh Perusahaan milik Sihar Sitorus tersebut.
Saat ini jaringan irigasi Samal Kiri yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat sudah selesai dan sudah bisa digunakan untuk pengairan, namun lahan kami sudah dikelola oleh PT. Nusa Ina Group sehingga kami tidak ada lahan II untuk melakukan proses penanaman Padi.
Padahal sesuai permintaan Pemda Mateng bahwa kami masyarakat transmigrasi harus meningkatkan pertanian Padi, guna mencukupi kebutuhan swasembada pangan bagi masyarakat Maluku Tengah maupun masyarakat Maluku pada umumnya.
"Ketika lahan kami telah diserobot dan digarap oleh perusahaan Kelapa Sawit membuat kami tak berdaya, jangankan untuk mencukupi pangan masyarakat Malteng dan Maluku umumnya, untuk mencukupi kebutuhan sendiri saja tidak bisa,"kesalnya.
Olehnya itu kami masyarakat transmigrasi Kobimukti Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sangat mengharapakan perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Transmigrasi, untuk bisa melihat hal ini secara serius sehingga kami sebagai masyarakat transmigrasi tidak menjadi korban. (MC-T)