Loading...

Hakim PN Ambon Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Polair

Ambon, Maluku Channel.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Sofyan Parerungan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Dedianto Johar Putra selaku pihak pemohon praperadilan terhadap Wadirpolair Polda Maluku di Ambon, Rabu (10/5/2017).

Penolakan permohonan praperadilan dilakukan hakim setelah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti surat baik yang diajukan pemohon melalui tim kuasa pemohon, Gideon Batmomolin maupun bukti surat dari tim kuasa termohon yang dikoordinir Kompol Edy Tethol.

Hakim berpendapat bahwa penangkapan pemohon oleh termohon di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tantui Ambon pada 15 April 2017 tidak disertai paksaan karena termohon merangkul pemohon secara baik-baik dan mengajaknya ke kantor Polair untuk diperiksa sebagai saksi.

"Karena tidak ada unsur paksaan dan pemohon tidak melakukan perlawanan maka termohon tidak perlu menunjukan bukti surat penangkapan dan seluruh proses penangkapan, pemeriksaan sebagai saksi, hingga penetapan tersangka sudah tepat," kata hakim tunggal.

Pertimbangan hakim didasarkan pada seluruh bukti copy surat yang disampaikan tim kuasa termohon seperti bukti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat pemanggilan, surat gelar perkara, surat perintah penahanan tertanggal 15 April 2017, suat penyitaan barang bukti, hingga surat ekspedisi dan tanda terima yang dikirimkan kepada keluarga pemohon di Kendari.

Pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polair juga didasarkan keterangan saksi pelapor dan penyitaan sejumlah barang bukti milik pelapor yang dicuri pemohon untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Menurut hakim, penyidikan dimulai tanggal 13 April 2017 dan penetapan tersangka pada 16 April maka berdasarkan bukti-bukti yang ada, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sah menurut hukum.

"Sehingga hakim tunggal PN Ambon berpendapat bahwa bukti keterangan saksi serta alat bukti permulaan sudah cukup, penahanan pemohon oleh termohon dilakukan sejak 16 April 2017 dan bukannya 15 April, kecuali proses pemeriksaan dilakukan penyidik secara in absensi," tegas hakim.

Terhadap keputusan hakim tunggal yang menolak seluruh dalil pemohon, kuasa pemohon bertekad akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan setiap perkara yang masuk ke pengadilan tidak dapat ditolak oleh hakim.

"Upaya kasasi ini dilakukan karena hakim tidak mempertimbangkan keterangan dua orang saksi di tempat kejadian perkara yang melihat pemohon dibawa secara paksa tanpa ada surat perintah penahanan sampai ditetapkan sebagai tersangka" kata Batmomolin.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.
Hukrim 5483023371949846591

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC