Loading...

Gubernur Minta Kapolri Tutup Tambang Emas Gunung Botak

Ambon, Maluku Channel.com Gubernur Maluku Said Assagaff telah meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar menutup lokasi penambangan emas Gunung Botak di Kabupaten Buru karena terindikasi terjadi pencemaran lingkungan.

"Saya telah menyurati Kapolri untuk mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan guna menutup aktivitas penambangan tersebut," katanya, di Ambon, Jumat (24/2/2017).

Gubernur mengakui, penutupan penambangan emas di Gunung Botak itu menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Tutup saja, menata kembali lingkungan selanjutnya memproses penambangan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Gubernur mengutip instruksi Presiden Jokowi itu pula.

Gubernur memandang perlu saat kehadiran Kapolri pada pembukaan penyelenggaraan Tanwir Muhammadiyah di Ambon pada 24 Februari 2017, untuk menanyakan soal pengaturan personel dalam mendukung pengamanan penutupan penambangan emas di Gunung Botak tersebut.

"Saya akan sampaikan secara lisan kepada Kapolri agar mengarahkan personel untuk melakukan pengamanan penutupan penambangan tersebut," ujarnya lagi.

Gubernur Said mengemukakan, penutupan penambangan emas Gunung Botak juga berdasarkan hasil penelitian tim Universitas Pattimura (Unpatti) soal dampak terhadap lingkungan.

"Ada indikasi pemanfaatan merkuri sehingga mengancam kelestarian lingkungan maupun kesehatan masyarakat Buru, termasuk ribuan penambang yang bekerja di Gunung Botak sejak 2011," katanya lagi.

Sebelumnya, Kasi Pengawasan Konservasi Dinas ESDM Provinsi Maluku Helen Heumasse mengemukakan, lebih dari dua puluh kali telah dilakukan penyisiran terhadap aktivitas para penambang liar setempat.

"Penyisiran dilakukan melibatkan personel polisi, TNI dan Satpol PP. Namun, para penambang usai penyisiran kembali beraktivitas," ujarnya lagi.

Kerusakan lingkungan Gunung Botak dan langkah normalisasi bukan hanya persoalan di tingkat daerah. Kemenko Polhukam pada 24 Januari 2017 menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Polri, TNI, Pemprov Maluku, Kementerian ESDM, dan juga kejaksaan.

Pertemuan menetapkan empat rekomendasi. Pertama, Pemprov Maluku akan kembali mengajukan surat permohonan pengamanan fisik areal bekas tambang ilegal di Gunung Botak dan Geogrea kepada Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura, dengan tembusan ditujukan kepada Menko Polhukam, Kapolri, dan Panglima TNI.

Forum juga sepakat agar Kemenko Polhukam membuat surat rekomendasi kembali kepada Kapolri dan Panglima TNI berkaitan dengan pengamanan areal bekas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Lalu, tim kajian penataan Gunung Botak dan Geogrea agar melanjutkan evaluasi dalam rangka penataan dan pemulihan areal bekas tambang ilegal.

"Rekomendasi terakhir diperintahkan agar tim terpadu Pemprov Maluku tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan surat keputusan gubernur tentang tim terpadu untuk melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif serta pembinaan kepada masyarakat di sekitar lokasi," ujar Helen pula.
Aneka 3018100905408302699

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC