Loading...

Kasus Bank Maluku, Terdakwa Minta Buatkan Laporan Tanggal Mundur

Ambon, Maluku Channel.com Hentje Toisuta, terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pembelian lahan serta gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku di Surabaya meminta kantor akuntan publik KJJP Toha membuat laporan tanggal mundur.

"Yang meminta kami melakukan penilaian objek lahan dan gedung di jalan raya Darmo Nomor 51 Surabaya adalah staf PT Mutiara Cahaya Sukses bernama Ny Deby tetapi Pak Hentje yang meminta dibuatkan laporan dengan tanggal mundur," kata Erfandi Bachtiar dari kantor akuntan publik KJJP Toha di Ambon, Senin (19/12/2016).

Penjelasan Erfandi disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Hentje Toisuta dan Petro Tentua dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengdilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi serta Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Tim JPU dikoordinir Fahcruzal dan Ramdani serta Youcheng Ahmadaly menghadirkan dua saksi dari kantor akuntan publik KJJP Toha, yakni Erfandi Bachtiar dan Umar Dhani yang melakukan penilaian atas lahan dan gedung di Jalan Raya Darmo Nomor 51 Surabaya.

"Permintaan ini dilakukan Ny Deby secara lisan pada tanggal 6 April 2015 dengan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp25 juta dan awalnya disetorkan 50 persen dan sisanya diserahkan setelah laporannya selesai dibuat," kata saksi.

Ketika dilakukan penilaian objek yang merupakan aset milik PT MCS oleh saksi Umar Dhani, terdakwa Hentje juga melakukan pendampingan di lokasi dan sempat menunjukkan surat akta jual beli lahan yang dilakukannya dengan PT MCS senilai Rp54 miliar.

"Proses penilaian dilakukan tanggal 9 April 2015 tetapi Pak Hentje minta laporannya dibuat mundur pada Bulan November 2014," kata saksi.

Terdakwa juga meminta pihak kantor akuntan publik KJJP Toha melakukan penilaian pada tiga lokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 51.

Saksi mengaku tidak pernah mengenali terdakwa lainnya Petro Tentua yang merupakan mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT BM-Malut ataupun lahan yang dinilai adalah aset BUMD milik Pemprov Maluku.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Hukrim 8981492081067395410

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC