Loading...

Pengusaha SPBU Siap Terapkan Satu Harga BBM

Ambon, Maluku Channel.com Pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) siap mengikuti kebijakan PT.Persero Pertamina terkait rencana Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akan menerapkan kebijakan tentang pemberlakuan satu harga BBM di Indonesia.

"Kami tetap mengikuti kebijakan Pertamina. Sebagai pengusaha SPBU sifatnya menjual dan bukan pengambil kebijakan untuk menentukan harga," kata Manager SPBU Pohon Pule, kota Ambon, Eka Malaihollo, Jumat (11/11/2016).

Dia menjelaskan, informasi kebijakan pemberlakuan satu harga BBM ini belum tahu kapan waktunya. Namun, SPBU akan mengikuti kebijakan Pertamina.

"Kami sendiri juga belum tahu persis kebijakan itu direalisasikan sebab sekarang ini saja juga berlaku satu harga di semua SPBU yang ditetapkan pemerintah. Premium sekarang ini dijual dengan harga Rp6.400/liter, maka berlaku untuk semua SPBU," ujarnya.

Mungkin saja yang akan terasa para pedagang eceran yang selama ini berjualan di pinggiran maupun di desa-desa terpencil.

Eka mencontohkan, desa-desa terpencil seperti di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang selama ini pedagang eceran menjual bensin dengan harga Rp20.000/liter dengan alasan membeli dari agen atau APMS cukup jauh.

"Jadi bila PT. Pertamina sudah menyediakan penyalur di Tiakur, ibu kota kabupaten MBD dengan kebijakan satu harga, maka sudah pasti harga bensin yang tadinya Rp20.000/liter akan turun menjadi Rp10.000," ujarnya.

Sejumlah sopir Angkot saat mengisi bensin di SPBU Pohon Pule ketika ditanya terkait dengan rencana pemerintah akan menerapkan satu harga, menyatakan, tidak tahu dan belum mendengar kebjakan tersebut..

"Kami belum mendengar rencana penetapan satu harga untuk BBM. Namun, kalau itu diberlakukan, hendaknya bisa dijangkau oleh semua pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua," kata pengemudi Angkot Lin I,Guntur.

Sebab bagaimana pun juga dengan perubahan harga bensin sudah pasti terjadi kenaikan tarif angkutan dalam kota maupun angkutan antar kabupaten dalam provinsi.
Aneka 3833922266858109830

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC