Loading...

Jasa Raharja Maluku Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas

Ambon, Maluku Channel.com  Jasa Raharja Maluku menyantuni ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon, pada 11 November 2016.

Penyerahan santunan dilakukan Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Muhammad Ferhat kepada istri korban Jabida (53), di Ambon, Selasa (15/11/2016).

Ia menyatakan, pihaknya setelah mendengar informasi kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna penerbitan laporan kepolisian, dan meminta data dari pihak keluarga.

Pihaknya ketika mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pendataan secara lengkap sampai di rumah sakit yang melayani korban meninggal dunia "Pengambilan data ini juga disesuaikan dengan laporan kecelakaan oleh pihak kepolisian dan kelengkapan administrasi dari pihak keluarga, " katanya.

Muhammad mengatakan, pembayaran santunan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan dengan cepat, tepat dan akurat kepada setiap korban Laka Lantas.

Sesuai dengan komitmen, pelayanan dilakukan jika persyaratan pengajuan klaim telah dipenuhi oleh ahli waris penerima dan pihaknya tidak boleh menunda pembayaran santunan.

"Penyerahan hanya secara simbolis kepada ahli waris karena telah melakukan transfer ke rekening ahli waris di BRI sejak 14 November 2016. Kita berkomitmen lebih cepat lebih baik. Setelah persyaratan lengkap, maka menyiapkan pembayaran dan menyalurkan santunan dalam bentuk transfer di BRI. " ujarnya.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana Laka Lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebesar Rp25 juta.

Setiap warga yang meninggal dunia atau cacat seumur hidup menerima santunan Rp25 juta dan yang menjalani perawatan sebesar Rp10 juta.

Santunan yang diberikan kepada korban terdiri dari duka, pergantian biaya perawatan dan cacat tetap.

Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga akan diberikan santunan yakni yang mengalami kehilangan organ tubuh dan fungsi organ tubuh tidak berfungsi secara normal.

"Besar santunan korban cacat tetap yang akan diberikan berdasarkan presentasi yang ditentukan dokter. Jika kehilangan organ tubuh seperti patah tangan atau kaki akan disesuaikan hasil pemeriksaan dokter," tandasnya.

Sejalan dengan hal itu, Kepala PT Jasa Raharja Putra, Henry Darmawan juga menyerahkan santunan asuransi kecelakaan diri kepada ahli waris korban kecelakaan sebesar Rp20 juta.

"Kami hadir untuk memberikan santunan kepada ahli waris karena korban kecelakaan terdaftar mengikuti asuransi kecelakaan diri. Asuransi tersebut merupakan bentuk aset perlindungan ketika terjadi kecelakaan tunggal," tegasnya.
Ambon 1812111239498758922

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC