Loading...

95.328 Pemilih di Maluku Terancam Tidak Ikut Pilkada

Ambon, Maluku Channel.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengisyaratkan 95.328 pemilih di lima kabupaten/kota terancam tidak bisa mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 karena belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Mengingat tenggat waktu Pilkada, maka 95.329 pemilih itu kemungkinan besar tidak bisa memanfaatkan hak politik untuk memilih karena proses pencetakan KTP elektronik relatif lama," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Senin (21/11/2016).

95.328 pemilih itu tersebar di Kota Ambon (32.318 pemilih), kabupaten Maluku Tengah (28.324 pemilih), kabupaten Buru (8.826 pemilih), kabupaten Seram Bagian Barat (11.102 pemilih) dan 14.758 pemilih lainnya di kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

"Kami telah memetakan sejumlah masalah yang kemungkinan menimbulkan sengketa dan salah satunya adalah pemilih terancam tidak masuk Daftar Pemilih tetap (DPT)," ujar Musa.

Dia mengakui, 95.328 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik ini bisa menjadi masalah serius bila tidak ditangani sesegera mungkin.

"KTP elektronik ini kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, makanya masing -masing Pemkab/Pemkot yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada 2017 hendaknya menyikapinya sehingga tidak menjadi masalah nantinya," kata Musa.

KPU Maluku, lanjutnya, menyikapi Pilkada Maluku Tengah dengan pasangan calon tunggal yakni Tuasikal Abua - Marlattu Leleurry dengan jargon "TULUS".

"KPU Maluku Tengah telah diarahkan agar intensif melaksanakan sosialisasi agar masyarakat bisa memanfaatkan hak politiknya seoptimalnya dan tidak Golput," ujar Musa.

Karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pilkada hendaknya bersikap netral dan tidak berafilisasi kepada pasangan calon tertentu.

"Sanksinya dikenakan pelanggaran kode etik, bahkan ancaman pidana kepada penyelenggara yang melakukan perbuatan melanggar Undang - Undang," tandas Musa.
Daerah 4214731253709035496

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC