Loading...

1.546 Warga Kota Ambon Terancam Tidak Ikut Pilwakot 2017

Ambon, Maluku Channel.com Sebanyak 1.546 warga Kota Ambon terancam tidak mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Ambon tahun 2017, karena belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

Komisioner KPU kota Ambon Divisi Data Pemilih, Syarifudin Layn menyatakan pihaknya akan menghapus warga yang belum melakukan perekaman data KTP-E dari Data Pemilih Sementara (DPS).

"Data warga tersebut ada, tetapi ketika dilakukan verifikasi tingkat lanjut oleh PPK, ternyata ditemukan yang belum melakukan perekaman KTP-E sementara mereka merupakan warga Kota Ambon," katanya di Ambon, Senin (31/10/2016).

Ia mengatakan, 1.546 warga itu berasal dari sejumlah desa dan negeri di kecamatan yang jauh dari pusat kota Ambon sehingga belum melakukan perekaman data.

"Kami memberikan waktu kepada warga yang belum melakukan perekaman data hingga tanggal 4 Desember 2016 agar segera melakukan perekaman, jika tidak maka dicoret dari daftar pemilih," katanya.

Menurut Syarifudin, proses verifikasi tingkat lanjut yang dilakukan PPK, ribuan warga tersebut telah dimasukkan dalam kategori warga yang tidak memiliki KTP-E.

"Kita berharap warga yang belum melakukan perekaman data dapat melakukan pengurusan sehingga batas waktu yang ditetapkan mereka terdaftar di DPT dan memiliki hak pilih di Pilwakot Ambon," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Ambon Din Tuharea mengatakan, arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, perekaman data kependudukan untuk KTP elektronik yang dibatasi hingga akhir 2016.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah agar setiap warga negara, yang belum melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik dapat segera melakukan pengurusan.

Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.

"Jika sampai batas waktu yang ditetapkan ada warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik, warga tersebut tidak dapat mengakses pelayanan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakeraan, pembuatan SIM, ataupun layanan perbankan," katanya.

Pihaknya kata Din, juga akan melakukan evaluasi warga yang belum melakukan perekaman data, yakni tim khusus melakukan penyisiran ke setiap warga.

Diharapkan hingga batas waktu yang ditetapkan seluruh warga kota telah melakukan proses perekaman data, selain dilakukan di kantor camat serta dilakukan di mobil keliling.

"Peran serta para kepala desa, raja dan lurah juga sangat penting untuk mengingatkan warga, kami berharap jadwal perekaman yang telah kami bagikan untuk ditindaklanjuti ke setiap warga," tandasnya.
Ambon 732150046498058471

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC