Loading...

Alfons Akan Hibah Lahan RSUD Jika Ada Kepastian Hukum Kepemilikan

Ambon, Maluku Channel.com Apabila Pemerintah Provinsi Maluku dapat membuktikan kepastian hukum dari lahan yang dibangun RSUD Dr. M. Haulussy di Kudamati Ambon dan jika status kepemilikan lahan tersebut jelas miliknya, maka akan dihibahkan kepada Pemprov Maluku.

angkah ini ditempuh demi kepentingan umum dan menghindari timbulnya dugaan korupsi,"kata Evans Reynold Alfons anak dari Jacobus Abner Alfons (Alm) di Ambon, Kamis (6/10/2016).

Evans mengutip pernyataan Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hen Far-Far, SH bahwa pernyataan KPK soal proses ganti rugi lahan di RSUD Ambon sangat riskan.

"Saya sangat kecewa dengan apa yang sudah dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon, karena secara hukum saya telah melakukan keberatan terhadap proses pengukuran lahan tersebut,"kesal Evans.

Dikatakan, surat keberatan yang dilayangkan tanggal 13 September 2016 lalu, berdasarkan surat dari Johanes Tisera kepada BPN Kota Ambon soal permohonan pengukuran atas bidang tanah yang dibangun RSUD.

Saat ini Johanes Tisera alias Buke menggunakan surat tanggal 28 Desember 1976 terhadap Objek sengketa dati Kate-kate yang menjadi dasar kepemilikannya, serta dati lain seperti Pohon Ketapang, Belakang Gantungan Lama, Batu Tangga, Batu Sombayang dan Intjepuan.

Sementara surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 tersebut sudah dinyatakan cacat hukum, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.ABN.


Evans telah mengingatkan BPN Kota Ambon untuk tidak melakukan pengukuran bidang tanah di RSUD. Namun diduga ada kepentingan dari institusi tersebut karena surat dari Buke Tisera tanggal 7 September 2016, langsung ditanggapi oleh Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan Erwin Terseman tanggal 8 September 2016 atas nama Kepala BPN Kota Ambon.

Kepala BPN Kota Ambon Frans Soukotta, SH saat dikonfirmasi terkait hal ini membantah kalau ada kepentingan. Menurutnya, BPN Kota Ambon melakukan pengukuran pada lahan RSUD Ambon sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Komisi A DPRD Maluku.

Pengukuran lahan RSUD Ambon tidak dalam kapasitas permohonan hak tetapi pengukuran ini sifatnya murni, untuk mengetahui luasan dari areal yang diklaim oleh pihak terkait.

"Hasi dari pengukuran ini tidak untuk kepentingan Tisera ataupun Alfons, tetapi ini untuk kepentingan Pemerintah melalui Rekomendasi Komisi A DPRD Maluku guna mengetahui luasan dari areal tersebut,"katanya. (MC)
Hukrim 4318120224861966958

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC