Loading...

Majelis Hakim MA Vonis Mantan Direktur RSUD Masohi Lima Tahun Penjara

Ambon, Maluku Channel.com Majelis hakim Mahkamah Agung RI menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dr Abdul Muthalib Latuamury.

"Dalam petikan putusan kasasi MA yang kami terima, majelis hakim juga menghukum dr Latuamury membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon Heri Setyobudi, di Ambon, Sabtu (10/9/2016).

Mantan Direktur RSUD Masohi ini juga dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Petikan putusan MA tertanggal 3 Agustus 2015 dan diterima jaksa tanggal 29 Agustus ini, sekaligus membatalkan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tahun 2014 dengan nomor: 45/Pidsus/PPK/2014 yang membebaskan dr Matuarury dari segala tuntutan jaksa.

Akibat putusan bebas terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum Kejari Masohi kemudian melakukan upaya kasasi ke MA.

Majelis hakim MA RI mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara melalui putusan nomor: 2801K/Pidsus/2015, menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dana proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Masohi.

Dana pengadaan alat-alat kesehatan tersebut senilai Rp6,3 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2013 lalu.

Mantan Direktur RSUD Masohi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2013 telah melakukan kejahatan dengan cara membuat atau menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) namun tidak sesuai dengan harga peruntukan.

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, sehingga jaksa menjeratnya dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukrim 1432379245754154868

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC