Loading...

KPU Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Balon Kada Saat Penetapan

Ambon, Maluku Channel.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) empat kabupaten di Maluku serta Kota Ambon akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah bersamaan dengan penetapan pasangan yang lolos verifikasi.

"Hasilnya pemeriksaannya akan dirahasiakan dan baru disampaikan saat penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi mengikuti Pilkada pada lima daerah di Maluku pada 24 Oktober 2016," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, di Ambon, Kamis (29/9/2016).

Dia mengakui, pemeriksaan kesehatan pasangan Balon kepala daerah dilakukan KPU bekerjasama dengan tim medis RSUD dr.M Haulussy , Badan Narkotika Nasional provinsi (BNNP) Maluku dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Maluku.

Pemeriksaan berlangsung maraton selama dua hari yakni 26-27 September 2016.

"Secara umum proses pemeriksaan kesehatan 12 pasangan Balon kepala daerah dari empat kabupaten dan kota Ambon berjalan lancar secara maraton hingga malam hari, di mana jadwal pemeriksaan diatur oleh tim dokter," katanya.

Balon dari tiga kabupaten yakni Kota Ambon, Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Pulau Buru, mengikuti pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di RSUD dr.M. Haulussy.

Sedangkan, Balon dari Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) pemeriksaan kesehatan umum dilakukan di masing-masing RSUD, hanya untuk pengambilan sampel urine, rambut dan darah untuk mengetahui ada tidaknya mengonsumsi narkotika dan obat terlarang (narkoba) serta tes psikologi dan wawancara.

Hasil pemeriksaan kesehatan, menjadi salah satu dasar untuk KPU menetapkan pasangan Balon memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2016.

Dia mengakui saat ini KPU lima kabupaten/kota sedang meneliti syarat-syarat yang dimasukkan masing-masing Balon saat pendaftaran diantaranya ijazah, dukungan partai politik (Parpol) maupun surat keterangan lainnya.

Hasil verifikasi akan diserahkan kepada pasangan Balon dan masing-masing tim sukses pada 1 Oktober dan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya hingga 3 Oktober 2016.

Khusus pasangan balon jalur perseorangan, batas waktu melengkapi berkas syarat dukungan minimal ke KPU kabupaten/kota pada Kamis (29/9), selanjutnya akan diverifikasi faktual hingga ke tingkat desa.

Tercatat hanya dua pasangan Balon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada yakni Jefri Jack Kemalkosu - Josepus Kulalean di kabupaten MTB dan Isnain Solo Nukuhaly-Jacob Soakalune di Maluku Tengah.

Pilkada di tiga daerah yakni Kota Ambon, Pulau Buru dan Maluku Tengah tercatat hanya masing - masing dua pasangan Balon yang mendaftarkan dari jalur parpol.

Di Kota Ambon hanya Richard Louhenpessy - Syarif Hadler dengan jargon (PAPARISA BARU) dengan Paulus Kastanya - Muhammad Armyn Syarif "Sam" Latuconsina julukan (PANTAS). Kabupaten Buru yakni Bakri Lumbessy - Amrullah Madani Hentihu (BARU) dan Ramly Umasugi - Amustofa Besan (RAMA).

Maluku Tengah tercatat Abua Tuasikal - Marlatu Leleury (TULUS) sebagai petahana serta pasangan perseorangan Isnain Solo Nukuhaly-Jacob Soakalune.

Pasangan Isnain - Jacob harus memenuhi syarat dukungan sebagai calon perseorangan minimal 25.027 suara.

Namun, setelah diverifikasi pasangan tersebut hanya memiliki 8.752 dukungan dan masih kekurangan 16.275 suara dan diwajibkan memasukan data dukungan dua kali lipat yakni sebanyak 32.550 dukungan paling terlambat 1 Oktober 2016.

Di SBB tercatat empat pasangan Balon mendaftar yakni Samuel Paulus Puttilaehalat - H Amirudin (RODAL), Samson Atapary - Suhfi Majid (INA AMA), M. Yasin Payapo - Timotius Akerina (YAKIN) dan Sanadjihitu Tuhuteru - Izaac Suripaty (TUNTAS).

Sedangkan di MTB juga tercatat empat pasangan balon mendaftar yakni Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly (FATWA), Dharma Oratmangun - Markus Atus Farakminela (DOA), Paulus Werembinan - Jusuf Silety (POWER JUSTICE) dan Jefri Jack Kemalkosu - Josepus Kulalean dari jalur perseorangan.

Jefri - Josepus mendaftar dengan 2.059 dukungan, padahal syarat dukungan yang harus dipenuhi minimal 7.050 dukungan, sehingga masih kekurangan 4.991 dukungan dan harus melengkapinya dua kali lipat pada 1 Oktober 2016.
Politik 4281120619580601957

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC