Loading...

Dua Balonkada Sampaikan Surat Pemberitahuan ke DPRD

Ambon, Maluku Channel.com Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Roy Manuhuttu mengakui baru menerima surat pemberitahuan dari dua anggota legislatif yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak kelompok kedua pada 17 Februari 2017.

"Sudah ada dua anggota DPRD yang menyampakan surat pemberitahun kepada pimpinan dewan sehingga sekretariat telah membuat bukti tanda terima kepada mereka untuk mendaftar di KPU," kata Roy, di Ambon, Rabu (21/9/2016).

Dua anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang telah memasukan surat pemberitahuan adalah Syarief Hadler yang akan menjadi Balon Wawali Kota Ambon dan Yasin Payapo, Balon Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Menurut Roy Manuhuttu, Syarief Hadler berasal dari PPP Dapil Kota Ambon dan Hasyim Payapo asal Partai Hanura dari Dapil Kabupaten SBB. Keduanya sama-sama anggota komisi A DPRD Maluku.

Anggota DPRD Maluku lainnya yang menjadi Balon kepala daerah atau wakil kepala daerah Pilkada 2017 adalah Samson Atapary (PDI Perjuangan), Suhfi Madjid (PKS) dan Dharma Oratmangun (Golkar).

Sehingga sekretariat DPRD telah mengeluarkan surat tanda terima kepada kedua Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendaftar di KPU, dan nantinya akan disusul dengan memasukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif.

Meski pun sudah memasukan surat pemberitahun mengikuti Pilkada maupun mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, bukan berarti segala hak mereka langsung dihentikan.

"Hak-haknya selaku anggota legislatif tetap masih berjalan seperti biasa, dan akan terhenti atau hilang setelah ada surat keputusan resmi pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri," tandas Roy.

Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku diselenggarakan di Kota Ambon, kabupaten SBB, kabupaten Buru, kabupaten Maluku Tengah dan kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Aneka 5285347048430230133

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC