Loading...

Perlu Di Verifikasi Ulang Calon Anggota Panwas Kecamatan TNS

Masohi, Maluku Channel.com Perlu Di Verifikasi Ulang Calon Anggota Panwas Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Andreas Rumtotmey pernah jadi panwas kecamatan periode tahun 2013-2014 tapi penah lari dari tanggung jawab dan sekarang kembali mengikuti tes anggota panwas dan masih lolos dalam tahap II berikutnya.

‘Saya (Dance Lakotany) berharap kepada Panwas Kabupaten Maluku Tengah beserta Bawaslu provinsi maluku agar perlu melakukan verifikasi ulang terkait dengan peserta seleksi Panwas Kecamatan TNS. Dalam menyikapi persoalan ini, ‘saya sudah melaporkan ke Panwas Kabupaten Malteng untuk selanjutnya ditindak lanjuti dan saya masih menunggu jawaban dari panwas Kabupaten.

Dilanjudkan, terkait dengan persoalan ini kita masih menunggu keputusan Panwas Kabupaten Malteng apakah nama-nama tersebut lolos sebagai anggota Panwas di Kecamatan TNS atau tidak. ‘Karena sampai sekarang saya belum dapat informasi dari Kecamatan menyangkut dengan penetapan nama-nama yang lolos sebagai Panwas di Kecamatan TNS atas, ‘jelas Dance Lakotany lewat via sms Pekan Kemarin.

Pada saat Andreas Rumtotmey Fakum dalalm melaksanakan tugasnya sebagai anggota Panwas Kec. TNS yang bersangkutan tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri, disamping itu juga ada dua peserta seleksi Panwas Kecamatan diantaranya, Evert N Alfons jabatan Pendamping desa, dan Welemtos Seralurin Staf Negeri Mesa.

Menurut Lakotany, jika kita berkaca pada UUD 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum dalam surat pernyataan menyatakan perserta seleksi calon panwas kecamatan tidak boleh terlibat dalam partai politik, jabatan pemerintah BUMN, BUMDES dalam masa ke anggotaan, namun kenyataanya beberapa peserta calon panwas di kecamatan TNS ada yang melanggar aturan dan sekarang masih lolos dalam tahapan berikutnya.

‘Saya berharap kepada Panwas Kabupaten Maluku Tengah, BAWASLU Provinsi Maluku agar dapat melakukan verifikasi ulang terkait dengan beberapa peserta seleksi Panwas Kecamatan TNS, yang telah melenceng dari aturan yang berlaku. (MC)
Slider 220731161547887099

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC