Loading...

97 Napi Di Lapas Ambon Mendapat Remisi

Ambon, Maluku Channel.com Sebanyak 97 narapidana (napi) yang beragama Islam penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Ambon mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Acara pemberian remisi yang berlangsung di aula Lapas Kelas II A Ambon di Pimpin oleh Kepala Lapas kelas II A Ambon H.M. Anwar sekaligus membacakan sambutan Menteri HUKUM dan HAM Yasonna H Laoly di Ambon, Rabu (6/7/2016).

Anwar saat membacakan nama-nama Napi yang berhak menerima pengurangan masa hukuman atau remisi mengatakan remisi yang didapat bermacam-macam ada yang mendapat dua bulan, satu bulan setengah dan ada yang mendapat satu bulan.

Dia juga mengharapkan agar semua warga binaan di Lapas Ambon harus lebih giat lagi dalam mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di lapas selama ini.

"Hal itu sangat penting bagi Napi sebab kegiatan pembinaan yang dilaksanakan sebagai persyaratan yang mutlak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi," ujarnya.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kementerian HUKUM dan HAM Provinsi Maluku PC Anwar S yang dihubungi mengatakan jumlah Napi yang mendapat pengurangan hukuman atau remisi di Provinsi Maluku sebanyak 188 orang.

"188 Napi itu hanya mendapat Remisi Khusus (RK I) yakni Pengurangan masa hukuman, sedangkan RK II (langsung bebas) untuk tahun 2016 tidak ada," ujarnya.

Rinciannya, Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 97 orang, Lapas Kelas II B Piru (11) Lapas Kerlas II B Tual (20), Rutan Kelas II A Ambon (15),Rutan Kelas II B Masohi (27), Cabang Rutan Namlea (11), Cabang Rutan Geser (2), Cabang Rutan Dobo (1) dan Cabang Rutan Saumlaki (4).

Dia mengatakan remisi khusus lebaran biasanya diberikan kepada napi yang Muslim setiap perayaan Lebaran, begitu juga nanti pada saat hari Natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama Kristen.

Menurut dia, semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus baik lebaran maupun perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2016 akan ditentukan melalui surat keputusan (SK) dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku atas nama Menteri.(MC01)
Hukrim 6754579514767368338

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC