Loading...

Pencairan Dana BTT SBB Tidak Disertai Peraturan Bupati

Ambon, Maluku Channel.com Mantan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mokhsin Attamimi, mengaku ternyata tidak mengetahui pencairan dana Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 2 Milyar  tahun 2013,  yang dilakukan  Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).  Selain itu, pencairan dana BTT tersebut, tanpa disertai Peraturan Bupati.

Hal  ini disampaikan Attamimi usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, sebagai saksi atas kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB Kamis (16/6).pekan kemarin.

Sebagai salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar), Dikatakannya sepengetahuannya dana BTT hanya dicairkan sebanyak dua kali, salah satunya insiden antara Iha-Luhu. Dia juga membantah menerima dana sebesar Rp 150 juta, yang disebut-sebut tersangka Kadis PPKAD, Rony Rumalattu.


“Tidak benar kalau saya terima uang Rp 150 juta. Kami dari Banggar DPRD saja tidak tahu menahu soal pencairan dana BTT,” tukasnya. Sesuai aturan lanjut Attamimi, dana BTT bisa keluar setelah adanya putusan Bupati.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete menjelaskan,  pemeriksaan terhadap Mokhsin Attamimi  untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Ronny Dirk Rumalatu selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PPKAD Kabupaten SBB ditahap penyidikan.
Pekan kemarin,  Mokhsin Attamimi telah datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi berkas korupsi dana BTT atas tersangka Ronny Dirk Rumalatu,” ucap Samy, kepada wartawan, di ruang kerjanya.

Pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 14.00-17.00 Wit itu, saksi Mokhsin Attamimi dicecar pertanyaan seputar proses pencairan dana BTT di Dinas PPKAD Kabupaten SBB tahun 2013 sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar. Sebab, berdasarkan keterangan tersangka Rumalatu bahwa yang bersangkutan (Attamimi, red) juga ikut menerima aliran dana BTT tersebut.

“Jadi, pemeriksaan terhadap saksi Attamimi ini untuk menindaklanjuti keterangan dari tersangka Rumalatu bahwa yang bersangkutan (Attamimi, red) juga ikut menerima aliran dana BTT,”pungkasnya  (***)
Ambon 1626704135609596267

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC