Loading...

Jaksa Sita Handphone Hentje Toisutta


Ambon, Maluku Channel.com Pemeriksaan terhadap Direktur CV Harves, Hentje Toisutta (HT) yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka  dugaan mark up pengadaan lahan dan kantor Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya, Kamis (16/6) pekan kemarin  berjalan alot di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Meskipun menutup mulut rapat-rapat soal aliran dana Rp 7,6 M, penyidik berhasil menyita HP Sony Experia milik HT, yang tersimpan di dompet salah satu pengacara yang mendampinginya.
 Menariknya, ditemukan sejumlah percakapan yang  dapat menjadi pintu masuk  bagi jaksa, untuk mengungkap aliran dana ke sejumlah pihak.
 HT juga ternyata  intens melakukan komunikasi dengan seseorang, sebut saja Mr X, yang identitasnya sedang dilacak penyidik.

Dalam  percakapan via pesan  BBM, HT mengatakan “Penyidik sedang memburu aliran dana, tapi tetap aman”. 

Dia  juga secara rutin melaporkan hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus, saat menjalani pemeriksaan pada 22 Februari 2016, dari ruang penyidik kepada Mr X.

Jaksa  kini akan  menganalisa  apa kepentingan dan hubungan HT dan Mr X, yang terlihat memiliki keterkaitan dengan perkembangan  proses hokum yang melanda Bank berpelat merah ini.
Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya  Kamis (16/6) mengakui, penyidik telah menyita HP milik tersangka HT. Pasalnya, saat menjalani pemeriksaan, HT terlihat melakukan komunikasi SMS dengan seseorang, saat berada diruang Pemeriksaan I.  HT akhirnya digiring ke ruangan lainnya, dan HP miliknya yang telah disembunyikan ke dompet salah satu pengacara berhasil diamankan.

Menurut Ledrik, dengan status sebagai tersangka,  maka HT tidak diperbolehkan untuk menggunakan HP, karena dikhawatirkan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak lain, untuk menghambat kinerja penyidik.
Diakuinya, dalam proses pemeriksaan tersebut, HT menutup mulut rapat-rapat  saat disinggung  penyidik tentang aliran dana dari markup pengadaan lahan dan kantor Bank Maluku, sebesar Rp 54 M.
 Meskipun demikian,  Ledrik menegaskan, jaksa tidak akan  terlalu mengejar pengakuan dari HT, mengingat sejumlah bukti telah dikantongi.

“Kita tidak akan mengejar pengakuan  tersangka. Kalau tidak mengaku juga tidak apa-apa, namun kalau dia kooperatif, maka akan jadi pertimbangan jaksa,”tukasnya.
Pihaknya juga akan menelusuri dan menyelidiki HP milik tersangka, mengingat sejumlah nama dan percakapan menarik ditemukan penyidik.

“Semoga inisial ini bisa diidentifikasi, dan apa hubungan antara TSK dengan sejumlah nama yang muncul dalam percakapan tersebut,”ucapnya.
Dia juga meyakini HP milik tersangka jadi pintu masuk bagi penyidik, untuk menemukan keterlibatan pihak-pihak lain, yang selama ini dilindungi oleh HT.
“Untuk saat ini, jaksa menyimpulkan dana tersebut, tidak dinikmati sendiri oleh HT, berdasarkan bukti-bukti yang telah ada,”pungkasnya. 

Sementara itu, dari pantauan Koran ini,  HT  ternyata telah berganti pengacara. Bila sebelumnya HT didampingi Mourets Latumeten, saat mendatangi Kejati Maluku sekitar pukul 13.00 Wit, kemarin,  dirinya menggunakan jasa pengacara Firel Sahetapy.  Sebelumnya, penyidik  telah memeriksa  3 saksi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dua saksi, Achmad Fuadi dan Iswandi diperiksa dalam kasus markup pengadaan kantor Bank Maluku cabang Surabaya, dan satu saksi lainnya dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Reverse Repo atau pembelian surat-surat berharga Bank Maluku.


Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Koran ini menjelaskan, Achmad Fuadi dalam kapasitasnya sebagai Kasubag Pengawasan Bank di Departemen Pengawasan Bank Satu-Kantor Pusat OJK, menjawab 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.  Dia dimintai keterangan seputar kewenangan OJK dan apa yang dilakukan terkait dengan kasus yang saat ini sedang ditangani.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pengadaan dan pembelian Kantor Bank Maluku cabang Surabaya, ternyata telah melanggar Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diajukan kepada pihak OJK. Pasalnya, dalam RBB, pihak Bank Maluku hanya mencantumkan rencana pembukaan cabang Bank Maluku, bukan  pembelian  serta  pengadaan lahan dan kantor Bank Maluku cabang Surabaya.


Dalam RBB tersebut,  rencana pembukaan cabang Bank Maluku hanya dianggarkan dana sebesar Rp 500 juta, sehingga pihak OJK tidak mengetahui  adanya  pencairan dana  sebesar Rp 54 M untuk pengadaan lahan dan kantor.  Terungkap juga,  pada tahun 2012/2013, pihak Bank Maluku  pernah menyerahkan RBB tersebut kepada  Bank Indonesia (BI), yang saat itu masih menjalankan fungsi pengawasan terhadap bank. Namun pihak BI meminta agar rencana pembukaan kantor harus ditunda. Anehnya, pada 2014, tiba-tiba pihak Bank Maluku dengan beraninya melakukan kebijakan pengadaan lahan dan kantor   dengan angka yang fantastis. Pihak OJK baru mengetahui adanya pengadaan kantor setelah kasus ini mencuat ke publik dan diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku, sehingga dapat dikatakan pihak Bank Maluku telah melanggar RBB yang diajukan ke OJK.

Jaksa juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hentje Toisutta yang dianggap sebagai saksi kunci mengalirnya anggaran sebesar Rp 7,6 M, yang merupakan hasil dari markup.

Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan Kadiv Korsek dan Renstra, Pedro Tentua  serta pemilik CV Harves, Hentje Toisutta sebagai tersangka.   Rolobessy dan Pedro ditahan di Rutan kelas 2 A Ambon, sedangkan Hentje Tosutta yang adalah saksi kunci,  digiring ke tahanan Polda Maluku. .   Untuk diketahui,  bangunan kantor cabang Bank Maluku  yang terletak di jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya  yang  dibeli Management Bank Maluku, sarat dengan rekayasa.

Transaksi pembayaran telah dilakukan Direksi Bank Maluku pada 17 November 2014. Setelah pembayaran dilakukan baru ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan rekan (KJPP FAST) melakukan appraisal. Padahal seharusnya appraisal dilakukan sebelum pembayaran.
Sesuai tugas yang diberikan petinggi Bank Maluku, KJPP FAST kemudian melakukan appraisal pada bulan April 2015. Para petinggi Bank Maluku kaget dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP FAST, karena nilainya jauh dari harga yang telah dibayarkan.

Sesuai hasil laporan penilaian KJPP FAST Nomor: 004/SBS-PN/FAST-SBY/IV/15  tertanggal 12 April 2015 disebutkan, nilai pasar bangunan dan tanah itu sebesar Rp.46. 392.000.000,. Lantaran sudah terlanjur membayar Rp 54 milyar, maka hasil appraisal KJPP FAST dirubah alias dipalsukan. Hasil appraisal atau penilaian KJPP FAST yang tadinya sebesar Rp. 46.392. 000.000 dirubah angkanya menjadi Rp 54.808.500. 000,-.

Kemudian waktu survei yang harusnya bulan April 2015 dirubah menjadi Oktober 2014. Hal ini dilakukan seolah-olah KJPP FAST melakukan appraisal sebelum dilakukan transaksi pembayaran pada 17 November 2014.

Atas pemalsuan ini, pihak KJPP FAST telah melayangkan surat kepada Direksi Bank Maluku tanggal 16 April 2015. Dalam surat Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15 itu, KJPP FAST menyatakan tidak pernah mengeluarkan ringkasan penilaian tersebut (senilai Rp 54.808.500.000) atau dengan kata lain ringkasan penilaian tersebut adalah palsu atau tidak benar.

Informasi lain yang diperoleh, uang senilai Rp 54 milyar yang ditransfer Bank Maluku tersebut harusnya kepada Spectra Intiland selaku profesional broker dan developer property, namun kepada supir taxi bernama Sunarko melalui rekening BCA miliknya dengan nomor 014. 001.9984.

Pembelian gedung di Surabaya itu juga menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia. Sesuai hasil audit Auditor Independen Hendrawinata Eddy Siddharta dan Tanzil atas laporan keuangan PT Bank Maluku tanggal 31 Desember 2014 disebutkan, satu, pengadaan aset tetap untuk rencana pembukaan kantor cabang Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di bank.Dua, nilai investasi tanah dan bangunan di kota Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat Edaran BI No. 15/7/DPNP tanggal 8 maret 2013, yang menetapkan, pembangunan gedung kantor dan inventaris maksimal Rp 8 Milyar untuk pembukaan kantor cabang bagi bank yang memiliki modal inti dibawah Rp 1 Triliun.
Hukrim 2459985357648484570

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC